jatim.jpnn.com, SURABAYA – Polrestabes Surabaya tak segan memberikan tindakan tegas terukur kepada pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Pahlawan. Walhasil, tiga dari 19 pelaku pencurian kendaraan bermotor yang dibekuk pada 13-24 Januari 2024 ditembak.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan mengatakan dari 19 orang pelaku, sepuluh di antaranya merupakan residivis dengan rincian delapan residivis curanmor dan dua kasus narkoba.
“Saya ingatkan kepada pelaku-pelaku yang berulang ini, ini kesempatan kalian terakhir, segera insaf, kembali ke jalan yang benar,” ujar Luthfie saat ungkap kasus di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (24/1).
Dia tak akan segan melakukan tembakan jika pelaku melakukan perlawanan kepada petugas.
“Saya katakan kepada personel di lapangan, apabila mereka melakukan perlawanan, silakan dilakukan tegas dan terukur, sesuaikan dengan bentuk ancamannya,” tuturnya.
Luthfie memerinci belasan pelaku itu beraksi di 49 tempat kejadian perkara (TKP), dengan rincian 25 kasus di tempat parkir pertokoan, 19 kasus di pemukiman dan di jalan umum tiga kasus.
“Kami lakukan pemeriksaan ternyata ada 49 TKP. Artinya, satu orang ini bisa lebih dari satu TKP, ada yang tiga TKP, ada yang dua TKP,” katanya.
Modus yang mereka lakukan, 39 kasus dengan merusak kunci rumah dan sisanya mencuri saat kunci menempel di motor. Ada juga yang mendorong motor curiannya untuk dibawa ke bengkel dan dinyalakan.
“Modusnya masih sama. Jadi, ini dengan menggunakan kunci palsu dan masih ada yang kemarin, didorong kemudian dibawa ke bengkel , diotak-atik sendiri kemudian dinyalakan,” ungkapnya.
Polrestabes Surabaya akan bekerja sama dengan pemerintah untuk memetakan titik mana yang rawan curanmor. Pihaknya akan berupaya agar titik rawan tersebut menjadi aman kembali.
“Sekali lagi Polrestabes Surabaya berkomitmen melakukan penindakan secara keras terhadap para pelaku-pelangsungan tim-tim sudah kita turunkan,” ucapnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 12 unit motor, satu kunci leter T/Y, tiga unit handphone, dua unit rekaman CCTV, dan satu celurit.
Para pelaku curanmor disangkakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. (mcr23/jpnn)