Sabun Mandi hingga Obat Anti HIV Jadi Barang Bukti Penggerebekan Pesta Seks Sesama Jenis di Jaksel

  • Share

JAKARTA, KOMPAS.com – Polisi mengantongi barang bukti terkait penggerebekan pesta seks sesama jenis di kamar salah satu hotel wilayah Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (1/2/2025) pukul 21.00 WIB.

“Ada barang bukti pemesanan hotel, alat kontrasepsi atau kondom, obat anti Human Immunodeficiency Virus (HIV), dan juga sabun mandi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Senin (3/2/2025).

Baca juga: Kamar Hotel di Jaksel Digerebek karena Gelar Pesta Seks Sesama Jenis

Kendati demikian, eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu tidak menyebutkan jumlah barang bukti secara rinci. Sebab, proses penyelidikan terhadap perkara ini masih berlangsung.

Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap 56 pria yang tiga di antaranya berinsial RH alias R, RE alias E, dan BP alias D telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ade Ary mengungkapkan, tersangka RH alias R dan RE alias E berperan sebagai pihak yang membiayai pesta seks sesama jenis ini. Sementara, D sebagai perekrut para peserta.

“Sejauh ini fakta yang ditemukan oleh tim penyidik bahwa untuk mengikuti peserta atau event ini tidak dipungut biaya oleh para penyelenggara tiga tersangka ini. Hanya didasarkan pada kepuasan dan kesenangan yang ingin mereka dapatkan,” ungkap Ade Ary.

Baca juga: 3 Pria Jadi Tersangka Kasus Pesta Seks Sesama Jenis di Hotel Jaksel, Ini Perannya

Polisi menjerat tiga tersangka dengan Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta/atau Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencabulan.

  • Share
Exit mobile version