JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyakini tanggal pelantikan kepala daerah secara bertahap dapat diputuskan dalam rapat bersama DPR RI yang dijadwalkan pada Senin (3/2/2025).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menuturkan bahwa rapat bersama Komisi II tersebut akan membahas evaluasi Pemilu serta jadwal pelantikan.
“Siang nanti agendanya adalah tentang evaluasi Pilkada 2024 dan tentu akan masuk ke isu mengenai pelantikan ya, yang mungkin pihak banyak bertanya nanti kita jelaskan di sini,” ujar Tito, kepada wartawan, Senin.
Tito menegaskan bahwa dalam rapat tersebut akan ada kesepakatan mengenai jadwal baru untuk pelantikan kepala daerah, sebagai tindak lanjut dari penundaan pelantikan yang sebelumnya direncanakan mulai 6 Februari 2025.
Baca juga: Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Kemendagri Rapat dengan DPR Senin Pekan Depan
“Iya, iya (disepakati hari ini),” tambahnya.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya juga mengonfirmasi bahwa jadwal pelantikan bisa disepakati pada hari yang sama.
“Insya Allah, hari ini,” singkatnya.
Pemerintah melalui Kemendagri membatalkan rencana pelantikan kepala daerah yang sebelumnya dijadwalkan secara bertahap mulai 6 Februari 2025.
Sebagai langkah selanjutnya, Kemendagri bersama penyelenggara pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), akan menggelar rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada Senin (3/2/2025).
Penundaan ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mempercepat pembacaan putusan dismissal dalam sengketa hasil Pilkada 2024.
Dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025, jadwal pembacaan putusan dismissal ditetapkan pada 4-5 Februari 2025, lebih cepat dari jadwal semula yang seharusnya berlangsung pada 15 Februari 2025.
Putusan dismissal ini akan menentukan perkara pilkada mana yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dan mana yang dihentikan.
Baca juga: Kemendagri Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas dan Honor Rekrutmen Pegawai
Jika suatu perkara dihentikan, KPU daerah dapat segera menetapkan pasangan calon (paslon) yang memenangkan pilkada di wilayah tersebut.
Berdasarkan data, terdapat 297 gubernur, bupati, dan wali kota terpilih yang tidak berperkara di MK.
Namun, Kemendagri belum dapat memastikan kapan ratusan kepala daerah tersebut akan dilantik, mengingat proses administrasi setelah putusan dismissal masih memerlukan waktu.
Tito memperkirakan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dapat dilaksanakan 12 hari setelah putusan dismissal MK pada 4-5 Februari 2025.