TRIBUNJATIM.COM – Kini penyesalan barulah dirasakan warga yang telah menjual tanah di pesisir pantai utara Semarang-Demak.
Makelar tanah berhasil menguasai tanah tersebut dengan dulunya dibeli pada harga yang sangat murah.
20 tahun yang lalu, warga menjual tanah tersebut dengan harga yang sangatlah murah.
Hanya Rp 2000 per meter, warga kini terpaksa mendapati kondisi mereka terancam dan bakal kena gusur.
Warga telah menjual tanah di pesisir pantai utara (pantura) khususnya Semarang-Demak ke para cukong atau makelar dengan harga yang sangat murah.
Kini mereka dihinggapi rasa khawatir.
Seperti diungkapkan para nelayan dari Aliansi Rakyat Miskin Semarang-Demak (ARMSD).
Mereka khawatir tak bisa melaut menyusul adanya dugaan penguasaan wilayah pesisir oleh para cukong maupun korporasi perusahaan.
Penguasaan para cukong di wilayah Semarang-Demak dilakukan dengan cara membeli tanah musnah dari para warga pesisir.
Tanah-tanah yang sudah terendam air laut akibat abrasi itu kemudian hendak diubah dengan rencana beragam proyek seperti reklamasi dan pembangunan jalan tol.
Baca juga: Driver Ojol Acungkan Senjata Tajam, Pengendara Motor Makin Nantang sampai Dilerai Warga: Ngalah Saja
“Kondisi tersebut sebenarnya sudah mulai terjadi seperti yang dialami oleh nelayan pesisir Timbulsloko (Demak) dan Trimulyo (Semarang) yang kesulitan melaut karena pesisirnya tertutup proyek jalan tol,” ujar Koordinator ARMSD , Ahmad Marzuki, Senin (27/1/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari TribunJateng.com, Rabu (29/1/2025).
Marzuki menyebut, kondisi tersebut kian mengkhawatirkan manakala pesisir di Demak dan Semarang dikuasainya oleh para pengusaha.
Pihaknya mengetahui hal itu ketika melihat peta pesisir Semarang-Demak di situs bhumi.atrbpn.go.id yang menunjukkan pesisir di Semarang-Demak sudah dipetak-petakan.
“Kami tidak tahu apakah itu sama dengan proyek PIK 2 (Pantai Indah Kapuk) di Tangerang sana, tetapi melihat delineasi peta sudah terpetak-petak yang mengkhawatirkan ketika ada pola pembangunan yang menggusur nelayan,” kata nelayan Tambakrejo, Kota Semarang ini.
Kekhawatiran nelayan di pesisir Semarang-Demak ini diperkuat oleh kajian dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Tengah (Jateng).
Hasil kajian Walhi menyebutkan, sejumlah tanah di pesisir pantai utara (pantura) khususnya Semarang-Demak telah dikuasai oleh korporasi melalui pembelian oleh para cukong dengan harga murah meriah yakni Rp 2 ribu sampai Rp 4 ribu permeter pada rentang tahun 2000-2010.
Pengusaha berani membelinya karena investasi jangka panjang.
Buktinya dapat dilihat saat ini yang mana pemerintah dan perusahaan kini kongkalikong mengeringkan daratan melalui proyek tanggul Semarang-Kendal dan Semarang-Demak.
Tentu tanah yang dibeli tersebut harganya bakal meroket ketika proyek tersebut direalisasi.
Baca juga: Warga Sebut Kades Kohod Catut Namanya untuk Sertifikat HGB Pagar Laut Tanpa Izin: Tolong Usut Tuntas
“Tanah warga yang hilang akibat abrasi dibeli dengan harga sangat murah bisa melonjak harganya sampai 1.000 kali lipat ketika proyek reklamasi dilakukan,” jelas Manajer advokasi dan Kampanye Walhi Jateng, Iqbal Alma.
Iqbal menyebut, belum bisa mengungkap siapa dalang pengusaha yang menguasai pesisir Semarang-Demak.
Merujuk ke situs bhumi.atrbpn.go.id hanya dapat mengetahui status lahan seperti Hak Pengelolaan Atas (HPL), Hak Guna Usaha (HGU) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, situs tersebut tak bisa mengungkap status kepemilikannya.
“Kami sudah meminta data itu dibuka, tapi Badan Pertanahan Nasional (Jawa Tengah) beralasan tidak bisa dengan alasan itu data pribadi atau hanya internal BPN saja yang boleh mengakses,” terangnya.
Menurut Iabal, ada sejumlah pihak yang ingin bermain dengan memanfaatkan ketidaktahuan warga pesisir yakni membeli tanah musnah dengan harga murah lalu dimanfaatkan untuk proyek-proyek tertentu berimbas buruk ke para nelayan.
Baca juga: Tawa Jokowi Soal Kasus Pagar Laut, Sertifikat HGB & SHM Terbit di Era Pemerintahannya: Cek Itu
Hal itu bisa terjadi pada rencana proyek reklamasi di pesisir Mangkang-Tugu yang bakal melahap seluas 750 hektare wilayah pesisir.
“Wilayah pesisir yang dikuasai oleh korporasi bakal berdampak besar terhadap nelayan berupa hilangnya ruang tangkap nelayan dalam mencari ikan,” sambung Iqbal.
Peneliti pada Yayasan Amerta Air Indonesia , Eka Handriana mengatakan, kondisi nelayan saat ini memang bisa melaut tetapi secara faktual lahan yang dulunya dikuasai nelayan kini telah berpindah tangan ke pengusaha.
Proses jual beli lahan yang kini telah menjadi lautan akibat abrasi melibatkan sejumlah makelar hingga sarekat atau perangkat desa. Artinya, perusahan-perusahaan tersebut tak terjun secara langsung.
“Ketika ada proyek reklamasi orang-orang tersebut akan untung, tapi mengkhawatirkan nasib teman-teman nelayan,” ungkapnya yang bergabung juga dalam kelompok ARMSD.
Baca juga: Awal Mula Sadikin Nabung Uang Koin Rp70 Juta di Drum Selama 8 Tahun, Kini Ingin Buka Bengkel
Eka menilai, lahan-lahan tenggelam milik warga di Semarang-Demak mulai ada rencana perluasan untuk kawasan industri.
Seperti di Kabupaten Demak rencananya ada proyek Kawasan industri di Kecamatan Sayung. Rencana ini sudah tertuang dalam RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Demak yang terbaru.
Sedangkan di Kecamatan Tugu, lahan-lahan tenggelam sudah muncul dalam rencana reklamasi yang tercantum dalam RDTRK (Rencana Detil Tata Ruang Kecamatan) Tugu, yang merupakan turunan dari RTRW Kota Semarang.
Dia meminta, Menteri ATR/BPN membatalkan hak-hak di tanah-tanah tenggelam di Kecamatan Tugu dan Dukuh Timbulsloko, yang telah diajukan dalam skema Reforma Agraria Perkotaan.
Namun, tidak berhenti sampai di situ pihaknya juga mengusulkan agar lahan bekas tambak dan sawah yang tenggelam menjadi wilayah tangkap bagi nelayan setempat.
“Untuk area yang masih ada rumahnya di Dukuh Timbulsloko, supaya dijadikan hak kolektif yang dipegang lembaga warga untuk ditinggali,” tuturnya.
Baca juga: Sosok Pemberi HGB dan SHM Pagar Laut Tangerang, 2 Eks Menteri ATR/BPN Tak Akui, Pemprov Akan Bongkar
Koordinator ARMSD , Ahmad Marzuki meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid untuk mencermati data HGB dan SHM di laut di daerah Kecamatan Tugu, Kota Semarang, dan Kampung Timbulsloko, Kabupaten Demak.
Kemudian membatalkan HGB dan SHM di laut pada kedua area tersebut
Selanjutnya, menjadikan area laut yang tadinya darat, namun sudah tenggelam karena abrasi sebagai obyek reforma agraria yakni kawasan yang bebas dimanfaatkan oleh siapapun.
“Pemerintah perlu membebaskannya dari klaim kepemilikan tanah dan hak yang ada di daerah itu, dan menjadikannya sebagai area milik umum untuk dipakai nelayan sebagai area tangkap,” terangnya.
Iqbal Alma dari Walhi Jateng mengungkapkan, Kementerian terkait untuk segera menghapus status lahan di pesisir Semarang karena itu merupakan hasil dari pembodohan terhadap masyarakat.
Wilayah itu jangan sampai diprivatisasi yang hanya menguntungkan korporasi maupun orang-orang tertentu. Sebaliknya, wilayah tersebut ditetapkan sebagai wilayah laut kolektif atau wilayah tangkap nelayan.
“Ketika sudah ditetapkan sebagai wilayah tangkap nelayan maka tidak boleh diganggu tetapi sayangnya nelayan semakin terpinggirkan dengan tidak bisa memanfaatkan laut,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah, Imam Nawawi mengatakan, kawasan pesisir Semarang-Demak sepertinya banyak yang terkena abrasi sehingga sudah ditetapkan sebagai tanah musnah. “Lebih jelasnya minta penjelasan langsung ke kantah (kantor pertanahan) Semarang dan Demak,” katanya.
Imam menambahkan, terkait informasi daftar tanah dan nama pemenang hak sesuai ketentuan memang dikecualikan dari informasi publik.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com