SURABAYA, KOMPAS.com – Teka-teki mengenai keberadaan mobil milik korban mutilasi yang ditemukan dalam koper di Ngawi, terjawab.
Mobil tersebut diketahui dijual oleh tersangka Rohmad Tri Hartanto alias A (32) ke seseorang di Sidoarjo.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol M Farman, mengungkapkan bahwa mobil Suzuki Ertiga milik korban bernama Uswatun Khasanah (29) terjual seharga Rp 57 juta.
“Tersangka menjual mobil Suzuki Ertiga milik korban kepada seorang yang di Kabupaten Sidoarjo,” ujarnya pada Senin (27/1/2025).
Baca juga: Tersangka Mutilasi Mayat dalam Koper di Ngawi Seorang Ketua Pergurun Silat
Mobil Suzuki Ertiga berwarna putih dengan nomor polisi AG 1078 PB tersebut awalnya dibawa korban ke Hotel Adisurya, tempat di mana dia dibunuh dan dimutilasi.
Setelah kejadian tragis tersebut pada Senin (20/1/2025) pukul 05.00 WIB, tersangka menggunakan mobil tersebut untuk membawa jenazah korban ke rumah kosong milik neneknya sebelum berangkat ke Surabaya untuk menjualnya.
Kasubdit Jatanras Polda Jawa Timur, AKBP Arbaridi Jumhur, menjelaskan bahwa mobil tersebut dijual melalui situs online.
“Dijual lewat online melalui grup di jaringan mereka. Karena ini mobilnya masih kredit, makanya jaringan-jaringan tertentu saja yang bisa mengakses,” ujar Jumhur.
Setelah berhasil menjual mobil tersebut, tersangka menggunakan uangnya untuk membeli mobil Toyota Vios seharga Rp 75 juta.
Baca juga: Pelaku Buang Mayat Mutilasi dalam Koper di Ngawi Tidak Sendirian
Akibat perbuatannya, pelaku tidak hanya dijerat dengan pasal pembunuhan, tetapi juga pencurian.
Ia dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP lebih subsider 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Tindak pidana yang dilakukan pelaku mencakup pembunuhan berencana subsider, pembunuhan lebih subsider penganiayaan berat yang mengakibatkan korban mati, serta pencurian dengan menggunakan kekerasan yang mengakibatkan korban mati.