Gugatan Risma-Gus Hans Ditolak MK, PDI-P Beri Selamat untuk Khofifah-Emil

  • Share

SURABAYA, KOMPAS.com – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menyatakan menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilihan tersebut.

PDI-P merupakan partai pengusung utama pasangan Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jawa Timur 2024.

MK menolak gugatan yang diajukan pasangan Risma-Gus Hans terkait perselisihan hasil Pilkada Jatim yang dimenangkan pasangan petahana Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elistianto Dardak.

“Kami menerima keputusan MK dengan sikap kesatria dan mengajak semua pihak bersama-sama membangun Jawa Timur,” ungkap Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jatim, Sri Untari Bisowarno, kepada wartawan pada Rabu (5/2/2025).

Baca juga: Gugatan Risma-Gus Hans Ditolak, Khofifah: Terima Kasih, Hakim MK

Sri Untari juga mengucapkan selamat kepada Khofifah dan Emil atas kemenangan mereka untuk yang kedua kalinya di Jatim.

“Kami ucapkan selamat atas kemenangan Khofifah-Emil, semoga bisa melanjutkan cita-cita membangun Jatim menjadi lebih baik,” ujarnya.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang berlangsung pada Rabu (8/1/2025), kubu Risma-Gus Hans mengajukan berbagai tuduhan, termasuk politisasi bantuan sosial, manipulasi Sirekap KPU, keterlibatan Presiden Joko Widodo, hingga pengurangan suara.

Namun, semua tuduhan tersebut berhasil dibantah tim hukum Khofifah-Emil.

Dengan putusan dismissal dari MK, sengketa yang diajukan oleh Risma-Gus Hans dinyatakan tidak dapat diterima.

Baca juga: MK Menangkan Khofifah-Emil dalam Sengketa Pilgub Jatim, Gus Hans: Saya Legowo

Hasil perolehan suara Pilgub yang diumumkan KPU Jatim menunjukkan pasangan nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah dan Lukmanul Hakim, memperoleh 1.797.332 suara (8,67 persen).

Pasangan petahana, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak, meraih 12.192.165 suara (58,81 persen), sedangkan pasangan nomor urut 3, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta, mendapatkan 6.743.095 suara (32,52 persen).

Dengan demikian, perkara ini resmi berakhir sekaligus menandai kemenangan pasangan petahana dalam kontestasi politik di Jawa Timur.

  • Share