Siapa Saja Pejabat yang Boleh Dapat Pengawalan di Jalan, Ini Aturannya

  • Share
Siapa Saja Pejabat yang Boleh Dapat Pengawalan di Jalan, Ini Aturannya

GridOto.com- Tak semua pejabat pemerintahan dapat fasilitas pengawalan di jalan. 

Ada aturan yang siapa saja pejabat yang dapat pengawalan di jalan. 

Pengawalan pejabat di jalan diatur dalam Peraturan Kepala Polri (Perkap) No. 4 Tahun 2017.

Perkap Polri ini berisi mengenai Penugasan Anggota Kepolisian RI di Luar Struktur Organisasi Polri.

Dalam Pasal 8 peraturan ayat 1 disebutkan penugasan sebagai ajudan atau personel pengamanan dan pengawalan Pejabat Negara diberikan kepada:

a. Pejabat Negara Republik Indonesia Republik Indonesia

b. Pejabat negara asing yang berkedudukan di Indonesia

c. Mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia

d. Suami atau istri Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia

e. Kepala badan/lembaga/komisi

f. Calon Presiden dan calon Wakil Presiden Republik Indonesia

g. Pejabat lainnya atas persetujuan Kapolri

Baca Juga: Patwal Mobil Dinas Raffi Ahmad Arogan? Gini SOP yang Benar Menurut Polisi

Sementara pada ayat 2 disebutkan Pejabat Negara Republik Indonesia sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

1. Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia

2. Ketua/Wakil Ketua MPR

3. Ketua/Wakil Ketua DPR dan DPD

4. Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Agung

5. Hakim Agung

6. Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi

7. Ketua/Wakil Ketua Komisi Yudisial

8. Ketua/Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan

9. Menteri atau pejabat setingkat Menteri

10. Gubernur/Wakil Gubenur

11. Bupati atau Walikota.

Untuk melakukan pengawalan tersebut, berapa jumlah personil yang ditugaskan di

atur dalam ayat berikutnya.

Dalam ayat 3 dijelaskan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)   berjumlah paling banyak dua personel untuk setiap pejabat, bagi penugasan sebagai ajudan.   Berikutnya, enam personel untuk setiap pejabat, bagi penugasan sebagai personel   pengamanan dan pengawalan.

  • Share