Warung Mau Jual LPG 3 Kg, Pemerintah Jamin Syaratnya Mudah

  • Share

Jakarta, IDN Times – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia memastikan tidak akan memberikan persyaratan yang sulit bagi pengecer atau warung-warung yang ingin menjadi sub-pangkalan LPG 3 kilogram (kg).

Dia menegaskan persyaratan akan dibuat seminimal mungkin. Namun, untuk daerah yang sudah mendukung teknologi, akan diterapkan standar pelayanan setara dengan pangkalan resmi.

Langkah tersebut diambil setelah pemerintah melarang penjualan LPG 3 kg melalui pengecer mulai 1 Februari 2025, sehingga masyarakat hanya dapat membelinya di pangkalan resmi.

“Menyangkut dengan pengecer, kita naikkan statusnya menjadi sub-pangkalan dengan syarat yang minimal mungkin, tetapi kalau wilayah yang bisa masuk teknologi, kita pakai standar pelayanannya seperti di pangkalan,” katanya dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi XII DPR RI, Jakarta, Senin (3/2/2025).

Baca Juga: Cara Daftar Jadi Agen Pangkalan Gas LPG 3 Kg, Cek Syaratnya!

Baca Juga: Cara Daftar Jadi Agen Pangkalan Gas LPG 3 Kg, Cek Syaratnya!

1. Pemerintah mau pengecer jadi sub-pangkalan tak dibebani biaya

Bahlil menjelaskan, pengecer yang sudah bagus akan diberikan izin sementara untuk ditingkatkan statusnya menjadi sub-pangkalan tanpa dikenakan biaya tambahan.

Mantan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu mengatakan akan segera mengadakan rapat maraton dengan PT Pertamina (Persero) untuk membahas implementasi kebijakan tersebut.

“Kalau memang pengecer-pengecer yang sekarang udah bagus-bagus, udah kita kasih dulu izin sementara untuk naikkan dia sebagai sub-pangkalan tanpa biaya. Tak usah ada biaya-biaya,” ujarnya.

2. Pemerintah klaim tak bermaksud menyulitkan pelaku usaha kecil

Bahlil menyadari pentingnya peran pengecer LPG 3 kg dalam memberikan lapangan pekerjaan. Sebagai mantan pengusaha UMKM, dia memahami tantangan yang dihadapi para pengecer dan tidak ingin mempersulit mereka.

“Pengecer ini penting. Saya setuju sama teman-teman bahwa mereka ini juga butuh lapangan pekerjaan. Setuju saya. Saya pernah jadi pengusaha UMKM kok, pernah jual kue saya. Saya nggak ingin juga mereka itu susah,” ungkapnya.

Namun, Bahlil juga menyoroti adanya praktik yang merugikan negara. Oleh karena itu, pemerintah berencana meningkatkan status pengecer yang beroperasi dengan baik menjadi sub-pangkalan guna memastikan distribusi dan harga LPG lebih terkontrol.

Baca Juga: LPG 3 Kg Langka di Bogor, Warung Berharap Bisa Jual Lagi

Baca Juga: LPG 3 Kg Langka di Bogor, Warung Berharap Bisa Jual Lagi

3. Pemerintah siapkan panduan buat pengecer jadi sub-pangkalan

Mantan Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) itu menegaskan pengecer yang mau menjadi sub-pangkalan akan diberikan panduan yang jelas.

“Itu pasti setiap kebijakan itu pasti ada acuan, panduannya yang akan kita kasih. Dan syaratnya pun tidak seberat pangkalan. Supaya apa? Ini enak semua,” tambah Bahlil.

Baca Juga: Heboh LPG 3 Kg Langka, Bahlil Lapor ke DPR

Baca Juga: Heboh LPG 3 Kg Langka, Bahlil Lapor ke DPR

  • Share