Dedi Mulyadi Usul Pagar Laut Bekasi Dibongkar karena Tak Berizin

  • Share
Dedi Mulyadi Usul Pagar Laut Bekasi Dibongkar karena Tak Berizin

BEKASI, KOMPAS.com – Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi mengusulkan agar pagar laut milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, dibongkar.

Pasalnya, pagar yang dipasang untuk pembangunan alur pelabuhan itu tak mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dedi menilai, adanya kesepakatan kerja sama antara PT TRPN dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat, terutama terkait pembangunan alur pelabuhan, tak menggugurkan kewajiban mengantongi izin PKKPRL.

Hal ini disampaikan Dedi saat bertemu Kepala Bidang Kelautan DKP Jawa Barat Dyah Ayu Purwaningsih dan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Herman Suryatman beberapa waktu lalu.

Baca juga: KKP Dianggap Lamban, Tunggu Viral Baru Tindak Masalah Pagar Laut

“Perjanjian kerja sama tidak menggugurkan kewajiban bagi perusahaan untuk menempuh prosedur izin untuk mendapatkan PKKPRL. Artinya bahwa kesesuaian kegiatan pemanfaatan laut belum ada. Berikutnya, apakah bangunan itu harus dibongkar?” kata Dedi dikutip dari Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel, Jumat (24/1/2025).

Dedi menyebut, kerja sama antara PT TRPN dengan DKP Jawa Barat bukan untuk membangun alur pelabuhan, melainkan penggunaan akses jalan aset DKP Jawa Barat menuju laut.

“Perjanjian kerja sama bukan untuk pembangunan (pagar laut/alur pelabuhan), tapi untuk mendapatkan akses jalan menuju laut karena melewati darat,” kata Dedi. 

“Daratnya itu adalah milik Dinas Kelautan, yang dalam sisi keasetan terdata sebagai aset Pemprov Jabar. Berarti harus dilakukan pembongkaran,” ungkap dia.

Dedi mengungkapkan, DKP Jawa Barat tak punya alat untuk membongkar pagar laut tersebut.

Oleh karena itu, ia mendorong DKP Jawa Barat meminta bantuan ke TNI Angkatan Laut untuk membongkar pagar laut ini, 

“Bisa enggak Dinas Kelautan minta ke TNI Angkatan Laut seperti kasus di Tangerang untuk membongkar itu,” ujar Dedi.

Sementara, Dyah menjelaskan, kerja sama antara PT TRPN dan DKP Jawa Barat hanya sebatas untuk penataan Tempat Penampungan Ikan (TPI) Paljaya.

Selain karena tak sesuai prosedur, menurutnya, pagar laut tersebut bisa dibongkar jika mengganggu aktivitas nelayan.

“Kalau memang mengganggu, kan nanti ada kajian, kalau itu mengganggu, memang harus dibongkar,” tegas dia.

Adapun PT TPRN dan DKP Jawa Barat menandatangani perjanjian kerja sama terkait penataan ulang kawasan TPI Paljaya menjadi Satuan Pelayanan (Satpel) Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya seluas 7,4 hektare pada Juni 2023.

Baca juga: KKP Klaim Sedang Periksa Perusahaan Diduga Pemilik Pagar Laut Tangerang

Nilai investasi yang dikucurkan oleh PT TRPN dalam proyek ini mencapai Rp 200 miliar.

Penataan ulang tersebut diklaim sudah termasuk pembangunan alur pelabuhan sepanjang lima kilometer, dengan kedalaman 5 meter dan lebar 70 meter. Penataan ulang kawasan TPI Paljaya Ditargetkan ditargetkan rampung 2028.

Akan tetapi, KKP baru-baru ini menyegel pagar laut atau pembangunan alur pelabuhan milik PT TRPN.

Alasannya, proyek itu tidak dilengkapi dengan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

PT TRPN menuding langkah KKP menyegel pagar laut gegabah. Sebab, proyek ini diklaim legal karena berangkat dari kerja sama dengan DKP Jawa Barat.

  • Share