Kawasan KEK Lido Kini Disegel, Sebab…

  • Share
Kawasan KEK Lido Kini Disegel, Sebab…

TEMPO.CO, Jakarta – Kawasan Ekonomi Khusus disingkat KEK Lido disegel oleh Menteri Lingkungan hidup Hanif Faisol pada Kamis, 6 Februari lalu. KEK Lido yang berada di Kabupaten Bogor Jawa Timur ini juga diperintahkan untuk mengehentikan pembangunannya setelah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan inspeksi pada 1 Februari lalu. Saat inspeksi tersebut, KLH menemukan beberapa pelanggaran dalam pembangunannya.

Tidak Melakukan Pengelolaan Air Larian Hujan

Menteri Hanif yang juga Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mengatakan KEK MNC Lido City terindikasi tidak mengelola air larian hujan dengan baik. Hal ini membuat pendangkalan pada hulu Danau Lido

“Sehingga sedimen dari areal bukaan lahan terbawa ke hulu Danau Lido dan menyebabkan sedimentasi serta pendangkalan,” ucap Hanif dikonfirmasi soal adanya petugas Kementerian yang memasang plang penyegelan di kawasan proyek MNC Land di Lido, Cigombong, Kamis, 6 Februari 2025.

Aktivitas Pembangunan Tidak Sesuai Dokumen

Hanif juga menjelaskan bahwa keputusan penyegelan ini diambil setelah tim pengawas dari Deputi Penegakan Hukum (gakkum) KLH mendatangi proyek di MNC Lido City untuk melakukan verifikasi lapangan.

Hasilnya, Deputi Penegakkan Hukum menemukan berbagai pelanggaran lain. Termasuk aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan serta pembukaan lahan yang diduga menyebabkan pendangkalan dan hilangnya hektaran badan air Danau Lido di Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Perbedaan Dokumen Lingkungan dan Realisasi Konstruksi

Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH, Ardyanto Nugroho, memimpin aksi penyegelan dan pemberhentian kegiatan pembangunan di KEK Lido. Bersama tim pengawas, ia memasang segel pengawas KLH dan papan pengumuman penghentian kegiatan, yang kini berada di bawah pengawasan KLH. Ardyanto juga mengungkapkan hasil verifikasi lapangan yang menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara dokumen lingkungan yang telah disetujui dan realisasi konstruksi di KEK Lido.

“Kegiatan pembangunan yang berlangsung tidak mengelola air limpasan sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan sedimentasi yang mengancam ekosistem di sekitar danau,” ujarnya. “Ketidaksesuaian antara rencana lingkungan dan pelaksanaan fisik menjadi perhatian serius dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya alam.”

Raden Putri Alpadillah Ginanjar berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor:

  • Share