TRIBUN-MEDAN.COM – Selain AKBP Bintoro, ada perwira lain yang ikut terseret dalam kasus dugaan pemerasan terhadap anak pengusaha bos Prodia.
AKBP Bintoro diminta mengembalikan mobil Lamborghini, Sportstar Iron hingga Motor BMW yang disita dari korban.
Seperti diberitakan, AKBP Bintoro dituding meminta uang sebesar Rp 20 miliar anak pengusaha yang terlibat dalam kasus untuk menghentikan kasusnya.
Peristiwa dugaan pemerasan ini terjadi saat penanganan kasus pembunuhan remaja berinisial 16 tahun di Hotel Senopati yang ditangani Polres Jakarta Selatan.
Korban tewas diduga setelah ditiduri dan dicekoki narkoba.
Terungkapnya fakta baru kasus dugaan pemerasan yang menjerat eks Kasat Reskrim Jakarta Selatan AKBP Bintoro terhadap pelaku pembunuhan dan pemerkosaan berinisial gadis remaja inisial AN dan BH.
Keempat anggota Polres Metro Jakarta Selatan tersebut telah menjalani penempatan khusus (patsus) di Propam Polda Metro Jaya sejak Sabtu (25/1/2025).
“Empat orang telah dipatsus dalam tahap penyelidikan di Bidang Propam Polda Metro Jaya dengan dugaan penyalahgunaan wewenang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi, Selasa (28/1/2025).
Keempat orang itu merupakan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan ialah AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung.
Lalu Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria alias Z, dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial ND.
Namun, dikutip dari gugatan perdata Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang teregister dengan nomor 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada Selasa (7/1/2025), ada 5 orang tergugat.
Adapun kelima orang tersebut ialah:
1. Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
2. AKP Mariana, mantan Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan.
3. AKP Ahmad Zakaria, mantan Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan.
Dan dua warga sipil atas nama:
4. Evelin Dohar Hutagalung, Advokat.
5. Herry, Advokat.
“Memerintahkan Tergugat I, Tergugat Il, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 1.600.000.000,–(satu milyar enam ratus juta rupiah) dikembalikan kepada Penggugat I,” tulis detail perkara dalam laman resmi SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Selasa (27/1/2025).
Selain uang sebesar Rp 1,6 miliar, Bintoro juga diminta untuk mengembalikan beberapa kendaraan mewah.
“Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas mobil Lamborghini Ampetador, motor Sportstar Iron, motor BMW HP4,” tambah detail perkara itu.
Dua penggugat Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto adalah anak bos jaringan klinik laboratorium kesehatan Prodia.
2 Orang Sipil
Sementara, dua warga sipil yang digugat yakni Evelin Dohar Hutagalung dan Herry diduga berprofesi sebagai kuasa hukum.
Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus dugaan pemerasan tersebut.
“Terkait pendalaman peristiwa tersebut, masih terus berjalan dan akan kami usut tuntas,” tambah Ade.
Diberitakan sebelumnya, AKBP Bintoro diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap pelaku kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan remaja.
Pemeriksaan ini dilakukan setelah organisasi Indonesia Police Watch (IPW) mengeluarkan rilis mengenai dugaan pemerasan senilai Rp 5 miliar yang dilakukan oleh Bintoro.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Metro Jaya saat ini telah melakukan pendalaman oleh Bidpropam,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam.
Ade Ary menambahkan, jika ditemukan pelanggaran, kepolisian akan memproses sanksi kepada Bintoro sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Polda Metro Jaya berkomitmen memproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku secara prosedural, proporsional, dan profesional,” tegas Ade Ary.
AKBP Bintoro Cs juga telah diamankan Paminal Polda Metro Jaya imbas kasus ini.
Dugaan pemerasan senilai Rp 5 miliar
Sementara, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan, kasus yang dihadapi Bintoro berkaitan dengan dugaan pemerasan senilai Rp 5 miliar.
Uang tersebut diduga diperoleh Bintoro untuk menghentikan kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.
Laporan kepolisian terkait kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel.
Sugeng menambahkan, selain uang, beberapa barang milik penggugat juga disebut diambil oleh Bintoro.
“Dari kasus ini, AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp 5 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji untuk menghentikan penyidikan,” jelasnya.
Meskipun demikian, kasus tetap berlanjut.
Tersangka yang telah memberikan sejumlah uang kepada Bintoro kemudian menggugat eks Kasat Reskrim itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara, Bintoro membantah tudingan pemerasan yang dituduhkan terhadap dirinya.
Dia mengatakan, tuduhan itu mengada-ada.
Namun, Bintoro terbuka jika polisi hendak melakukan pemeriksaan terhadap dirinya.
“Tuduhan saya menerima uang Rp 20 miliar sangat mengada-ngada. Saya membuka diri dengan sangat transparan untuk dilakukan pengecekan terhadap percakapan HP saya,” kata Bintoro dalam video yang diterima Kompas.com, Minggu (26/1/2025).
Tidak hanya itu, AKBP Bintoro juga mengaku siap jika dilakukan pemeriksaan terhadap rekening istri dan anak-anaknya.
Perjalanan karier
AKBP Bintoro adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2004 atau yang disebut Tatag Trawang Tungga.
Di Akpol, Bintoro satu angkatan dengan sejumlah Kapolres di berbagai wilayah Indonesia, di antaranya Kapolres Tulangbawang AKBP James H Hutajulu hingga Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto.
Di Polri, AKBP Bintoro pun telah malang melintang berkarier sebagai anggota polisi.
Berbagai jabatan strategis di Korps Bhayangkara pun sudah pernah ia emban.
Dari penelusuran Tribunnews, Minggu (26/1/2025), AKBP Bintoro diketahui pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Depok pada 2018.
Saat itu, pangkat alumni Akpol 2004 ini masih Komisaris Polisi atau Kompol.
Di tahun yang sama, Bintoro juga pernah menduduki posisi jabatan sebagai Kanit 2 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kala itu, ia menggantikan posisi Kompol Andi Sinjaya yang didapuk menjadi Pj. Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan.
Semenjak itu, karier AKBP Bintoro kian terus meroket. Ia juga tercatat pernah menduduki posisi jabatan sebagai Penyidik Madya 1 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Setelah itu, Bintoro diangkat menjadi Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menggantikan Kompol Irwandhy Idrus pada Agustus 2023. Barulah pada Agustus 2024 ia dimutasi menjadi Penyidik Madya 6 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Rekam jejak AKBP Bintoro
AKBP Bintoro telah menangani banyak kasus kriminal di wilayah hukum Polres Metro Jaksel saat dirinya menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Metro Jaksel selama 2023 hingga 2024.
Pada Juli 2024, ia pernah menangani kasus suami dari penyanyi Bunga Citra Lesatri (BCL), yakni Tiko Aryawardhana terkait dengan dugaan penggelapan uang senilai Rp6,9 miliar.
Dalam kasus itu, jajaranya mencecar 41 pertanyaan terhadap Tiko.
Selain itu, AKBP Bintoro juga pernah mengusut kasus ayah kandung bernama Panca Darmansyah yang membunuh 4 anaknya di rumah kontarakan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Desember 2023. Kasus itu sempat menggegerkan publik, terutama warga Jakarta Selatan.
Baca juga: Daftar Nama dan Identitas 3 Siswa Tewas Terseret Ombak di Pantai Drini, 1 HIlang, 9 Selamat
Tak hanya itu, AKBP Bintoro juga pernah menyelidiki kasus kematian anggota polisi Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT).
Dalam kasus tersebut, penyidik yang memiliki bukti kuat menyatakan bahwa Brigadir RAT mengakhiri hidupnya alias bunuh diri di dalam mobil Toyota Alphard dengan cara menembakkan senjata api ke kepala.
Kasus lain yang pernah ditangani AKBP Bintoro di antaranya yakni kasus Hanan Hanifah terkait dugaan promosi judi online, kasus pengamat milier Connie Bakrie terkait unggahan yang menyebut polisi memiliki akses Sirekap dan pengisian formulir C1 bisa dari Polres-Polres.
Baca juga: Indonesia vs Australia, Jelang Laga Erick Thohir Diskusi dengan Tim Pelatih Patrick Kluivert dkk
Selanjutnya, kasus kekasih dari anak Nikita Mirzani yang mengeroyok anggota Babinsa TNI, kasus pesta seks di sebuah hotel di kawasan Jaksel, kasus penjambretan, kasus balita dibanting ibu, dan masih banyak lagi kasus yang pernah ditangani AKBP Bintoro.
Baca juga: LIGA CHAMPIONS: AC Milan Bertandang ke Markas Dinamo Zagreb, Juventus vs Benfica, PSV vs Liverpool
(*/Tribun-medan.com/kompas/Tribunnews.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan