LUMAJANG, KOMPAS.com – Muhammad Erik alias Muhammad Arifin, oknum pengasuh Pondok Pesantren Hubbun Nabi Muhammad SAW dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang Yudhi Teguh Santoso mengatakan, vonis hakim terhadap Erik lebih ringan 1 tahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 11 tahun perjara.
“Tuntutannya dari jaksa penuntut umum 11 tahun, divonis 10 tahun penjara,” kata Yudhi di Lumajang, Kamis (6/2/2025).
Baca juga: Pos Keamanan Pondok Pesantren di Maros Dilempar Bom Molotov, Pelaku Berpose 2 Jari ke CCTV
Selain hukuman penjara, Erik harus membayar denda sebesar Rp 100 juta. Kalau tidak dibayar, diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.
“Ditambah denda 100 juta yang kalau tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan,” katanya.
Meski begitu, salah satu tuntutan jaksa penuntut umum untuk terdakwa membayarkan restitusi kepada korban sebesar Rp 50 juta tidak dikabulkan majelis hakim.
“Perkara sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, vonis yang dijatuhkan akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa,” ucapnya.
Baca juga: Kronologi Wali Santri Pukul Guru Pondok Pesantren di Mamuju
Sebelumnya diberitakan, Gadis berusia 16 tahun asal Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur dinikahi oleh pengasuh pondok pesantren di Lumajang tanpa sepengetahuan orangtua.
Gadis di bawah umur itu dinikahi Muhammad Erik, pengasuh salah satu pondok pesantren di Kecamatan Candipuro pada 15 Agustus 2023 secara siri.