Pekan Ini Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Jakarta Kembali Berlaku

  • Share

JAKARTA, KOMPAS.com – Pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan pada pekan ini mulai, Senin (20/1/2025) sampai Jumat (24/1/2025).

Dengan adanya ganjil genap ini, diharapkan dapat mengurangi kemacetan lalu lintas di 25 ruas jalan Jakarta.

Sementara, waktu penerapan gage dibagi dalam dua sesi, yaitu pagi-siang pukul 06.00-10 WIB dan sore-malam pukul 16.00-21.00 WIB.

Bagi pengguna jalan dimohon untuk menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas. Pelat dengan akhiran angka genap untuk tanggal genap, dan pelat ganjil untuk tanggal ganjil.

Baca juga: Alasan STNK Perlu di Blokir Setelah Kendaraan Dijual

Apabila melanggar akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 500.000, sesuai dengan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.

Sebagai pengingat, berikut daftar 25 jalan yang terkena ganjil genap Jakarta, selama lima hari ke depan :

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari
  • Share