JAKARTA, KOMPAS.com – Pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan pada pekan ini mulai, Senin (20/1/2025) sampai Jumat (24/1/2025).
Dengan adanya ganjil genap ini, diharapkan dapat mengurangi kemacetan lalu lintas di 25 ruas jalan Jakarta.
Sementara, waktu penerapan gage dibagi dalam dua sesi, yaitu pagi-siang pukul 06.00-10 WIB dan sore-malam pukul 16.00-21.00 WIB.
Bagi pengguna jalan dimohon untuk menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas. Pelat dengan akhiran angka genap untuk tanggal genap, dan pelat ganjil untuk tanggal ganjil.
Baca juga: Alasan STNK Perlu di Blokir Setelah Kendaraan Dijual
Apabila melanggar akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 500.000, sesuai dengan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
Sebagai pengingat, berikut daftar 25 jalan yang terkena ganjil genap Jakarta, selama lima hari ke depan :
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari