Mayat di Hutan Kabuh Jombang, Korban Aksi Balas Dendam

  • Share

JOMBANG, KOMPAS.com – Teka-teki penemuan mayat di Hutan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Minggu (19/1/2025) lalu, akhirnya menemukan titik terang.

Berawal dari terungkapnya identitas jenazah, polisi akhirnya berhasil menemukan sosok-sosok yang berhubungan dengan kematian korban.

Polisi memastikan bahwa korban merupakan korban pembunuhan.

Meski memakan waktu lebih dari sepekan, polisi akhirnya menemukan pelaku beserta motif maupun latar belakang pembunuhan.

Baca juga: Terkait Jenazah di Hutan Kabuh Jombang, Polisi Tangkap 6 Orang

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan mengatakan, pihaknya telah menangkap enam orang terduga pelaku terkait mayat yang ditemukan di Hutan Kabuh.

Dua di antaranya ditangkap di Temanggung, Jawa Tengah. Kemudian, empat orang lainnya ditangkap di Kabupaten Jombang.

“Semua pelaku yang waktu itu berada di TKP sudah kami amankan,” kata Ardi Kurniawan di Mapolres Jombang, Jumat (31/1/2025).

Ia mengungkapkan, para terduga pelaku yang kini ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif terdiri dari tiga orang dewasa, serta tiga anak di bawah umur.

Ardi menuturkan, pengungkapan kasus penemuan mayat di Hutan Kabuh cukup memakan waktu karena beberapa kendala, salah satunya karena identitas korban yang belum terungkap.

Identitas korban, ujar dia, baru terungkap pada Selasa (28/1/2025) malam. Itu berawal dari laporan kerabat korban yang mengenali ciri-ciri fisik korban.

Setelah ditemukan di Hutan Kabuh, ciri-ciri korban yang belum diketahui identitasnya tersebut kemudian disebarkan melalui Facebook, baik oleh warganet maupun polisi.

Baca juga: Mayat di Hutan Kabuh Jombang Diduga Meninggal Tak Wajar

Dari unggahan Facebook tersebut, kerabat korban yang mengenali ciri-ciri korban akhirnya melapor ke Polres Jombang.

Setelah pengecekan hingga pemeriksaan forensik, dipastikan korban adalah laki-laki berusia 19 tahun, berinisial MZ, asal Krian, Kabupaten Sidoarjo.

“Kakak kandung korban yang menghubungi kami, kakak kandungnya mengetahui hal itu dari Facebook,” ujar Ardi.

Ia menjelaskan, setelah identitas korban terungkap, penyidik menemukan petunjuk yang cukup untuk mengungkap kasus itu menjadi lebih terang.

Dari kepastian terungkapnya identitas korban, polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penyelidikan, yang akhirnya menemukan sosok-sosok yang terlibat.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengungkapkan, nyawa korban dihabisi oleh enam orang, dilatarbelakangi rasa sakit hati dan dendam.

Rencana pembunuhan inisiatifnya berawal dari AS yang memiliki dendam dan sakit hati terhadap korban.

Sakit hati AS dilatarbelakangi pertemuan antara korban, seorang perempuan, dengan pelaku, di daerah Trowulan, Kabupaten Mojokerto, beberapa hari sebelumnya.

  Sakit hati dan amarah

Pertemuan di sebuah tempat di Trowulan pada Rabu (15/1/2025) tersebut memicu amarah, rasa sakit hati, serta dendam pada diri AS terhadap korban.

“Dalam pertemuan itu informasinya ada pelecehan, sehingga dari pelaku ini ada rasa sakit hati. Di sisi lain, ada rasa dari pelaku yang ingin memiliki barang yang dimiliki oleh korban,” ungkap Margono.

AS kemudian meminta bantuan beberapa orang temannya untuk membunuh korban.

Baca juga: Mayat Pria Ditemukan di Hutan Kabuh Jombang, Wajah Korban Sulit Dikenali

Margono mengungkapkan, AS dibantu teman-temannya menyusun rencana pembunuhan yang tanpa meninggalkan jejak darah, serta di daerah yang jauh dari pantauan dan jangkauan masyarakat.

Hingga akhirnya, dipilih daerah Hutan Kabuh, di wilayah bagian utara Kabupaten Jombang, sebagai lokasi pembunuhan.

“Karena memerlukan tempat yang jauh dari pantauan masyarakat, temannya mengarahkan ke hutan di daerah Kabuh,” kata Margono.

Pembunuhan terhadap korban dilakukan para pelaku pada Sabtu (18/1/2025) malam.

Sesuai rencana yang disusun para pelaku, korban awalnya diajak meminum miras bersama-sama di daerah Ploso, Kabupaten Jombang.

Di tengah-tengah menenggak miras, AS mengambil sarung yang telah dipersiapkan untuk mencekik leher korban hingga tak sadarkan diri.

Setelah korban tidak sadar, tubuhnya dibawa ke kawasan Hutan Kabuh. Tubuh korban diseret saat memasuki hutan, lalu kepalanya dipukul dengan batu hingga tewas.

“Jadi luka-luka di kepala, sama di bagian pelipis kiri itu akibat dipukul dengan batu,” ujar Margono.

Margono mengatakan, para terduga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Jombang.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat mereka dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo pasal 365 KUHP tentang penganiayaan berat.

“Dengan ancaman hukuman, pidana penjara maksimal selama 20 tahun hingga hukuman mati,” kata Margono.

Ada pun para tersangka yang kini ditahan polisi, yakni AS alias Gareng (22), warga Desa Pulorejo, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.

Kemudian ada AR (23), warga Desa Madurejo, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, serta HM (19), warga Desa Siman, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri.

Selain itu, ada RG (17), warga Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, kemudian KS (16) dan MR (16), warga Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.

  • Share