Fakta Baru soal HGB 656 Hektar di Laut Sidoarjo, Diduga Ada Pihak Ketiga

  • Share
Fakta Baru soal HGB 656 Hektar di Laut Sidoarjo, Diduga Ada Pihak Ketiga

SURABAYA, KOMPAS.com – Polda Jawa Timur (Jatim) terus melakukan pengembangan terkait temuan Hak Guna Bangunan (HGB) 656 hektar di atas perairan laut Sidoarjo.

Penyelidikan HGB 656 hektar di laut Sidoarjo tersebut saat ini masih ditangani oleh Tim Subdit II Tipid Hardah Bangtah Polda Jatim.

Sejauh proses berjalan, Polda Jatim menemukan adanya fakta baru, yakni dugaan pengalihan perusahaan pemilik HGB 656 hektar ke pihak ketiga.

“Jadi dua perusahaan itu pada 2010 sudah dialihkan ke pihak ketiga,” kata Kasubdit II/Tipid Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Decky Hermansyah saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (12/2/2025).

Adapun dua perusahaan pemilik HGB 656 hektar adalah PT SIP seluas 285,16 hektar dan PT SC sebesar 152,36 hektar.

Baca juga: Alasan Polda Jatim Belum Tetapkan Tersangka HGB 656 Hektare di Laut Sidoarjo

Kedua perusahaan tersebut juga sudah diperiksa. 

Namun, Decky belum dapat mengungkapkan pihak ketiga yang dimaksud karena proses penyelidikan terus berlanjut. “Itu sekarang yang kita masih telusuri, kita masih kembangkan dulu,” ujarnya. 

Selain pihak perusahaan, dalam kasus ini, belasan saksi juga sudah diperiksa polisi, di antaranya dari petani tambak dan perangkat desa setempat hingga pihak BNP Kanwil Jatim.

Sebelumnya, dua perusahaan pemilik HGB 656 hektar tersebut pernah meminta rekomendasi perpanjangan waktu yang rencananya untuk dijadikan agunan ke bank.

“Itu produk lama, kapan hari satu bulan yang lalu kita bahas miliknya PT itu akan dijaminkan ke perbankan, dia mau perpanjang HGB-nya,” kata Plt Bupati Sidoarjo, Subandi, pada Kamis (23/1/2025).

Namun, Subandi mengeklaim telah menolak pengajuan tersebut karena HGB di wilayah perairan masih berpolemik dengan nelayan tambak Desa Segoro Tambak.

Pada mulanya, adanya HGB 656 hektar di laut Sidoarjo tersebut ditemukan oleh dosen Universitas Airlangga Thanthowy Syamsudin melalui aplikasi Bhumi.

HGB 656 hektar di perairan Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo ini diduga awalnya berupa tanah tambak.

Kendati demikian, temuan HGB 656 hektar mengundang pro dan kontra kepada publik karena dinilai melanggar putusan MK 85/PUU-XI/2013 dan bertentangan dengan prinsip UUD 1945.

  • Share