Viral Roma br Sinambela Meninggal Diduga setelah Dianiaya Pasutri di Dairi,Ini Kata Polisi

  • Share
Viral Roma br Sinambela Meninggal Diduga setelah Dianiaya Pasutri di Dairi,Ini Kata Polisi

TRIBUN-MEDAN.COM – Kasus kematian Roma Br Sinambela di Desa Pegagan Julu VII, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, menjadi sorotan di media sosial.

Narasi yang beredar di media sosial, wanita single parent ini diduga dianiaya pasangan suami istri (pasutri) bermarga Sinaga, yang merupakan pemilik rumah kontrakan yang ditempati oleh korban.

Korban, Roma Br Sinambela memiliki dua anak yang masih di bawah umur. Anak sulung kelas 6 SD, sedangkan adiknya masih berusia balita.

Dengan kematian Roma Br Sinambela ini, kedua anaknya pun menjadi yatim piatu.

“Turut berdu kacita buat ito Roma Boru Sinambela Korban yang dianiaya oleh bapak kostnya (marga Sinaga) bersama istrinya.

Tolong Kapolres SIDIKALANG // Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari, PA, SIK, SH, M.SI. Diusut kasus ini, karena keluarga korban tidak berani melaporkan kasus ini karena mereka keluarga orang miskin. Dan mungkin ada ancaman dari pihak pelaku.

Keluarga korban hanya meminta uang perdamaian sebesar 5 JT. Anak kambing aja kita tabrak melebihi 5 JT kita bayar uang perdamaian.

Sementara  anak almarhum masih balita dan anak pertama masih duduk kelas 6 SD. Bagaimana nasib kedua anaknya ini.

Begitu traumanya anak pertamanya melihat langsung orangtuanya dipukuli oleh marga Sinaga bersama istrinya.

Kepada Kepala Desa Sumbul Soksang, Kabupaten Dairi Tolong diperhatikan masyarakatnya jangan cuma duduk manis doang di kantor. Tolong dampingi keluarga korban.” 

Demikian narasi video yang banyak dibagikan netizen hingga viral di media sosial yang menampilkan detik-detik korban dianiaya oleh pasutri tersebut, dilihat Tribun-medan.com, Sabtu (8/2/2025).

Dalam video yang beredar, tampak korban dihajar oleh dua orang, pria dan wanita.

Pria dan wanita itu disebut sebagai pasangan suami istri dengan tega menghajar wanita yang merupakan penyewa rumah kontrakan pelaku.

Terlihat dalam video korban berusaha membela diri. Kabarnya, korban meninggal dunia beberapa hari setelah penganiayaan terjadi.

Muncul Aksi Penggalangan Donasi

Setelah viral, muncul aksi penggalangan donasi dari netizen untuk membantu anak korban yang telah menjadi yatim piatu.

Akun Facebook @Serli Napitu yang telah terverifikasi memulai aksi penggalangan donasi ini.

“Dengan rendah hati membuka donasi umum untuk anak Roma Sinambela sesuai dari video yg tersebar di media sosial.

Kami berdua sudah mendonasikan dan ke depan akan membantu biaya operasional Adv Gokma Sagala dan rekan untuk menjalankan donasi tersebut semaksimal untuk kepentingan ke 2 anak yg ditinggalkan.

Bagi yg berbuka hatinya mendonasikan sekecil apapun akan bermanfaat bagi ke 2 anak.

Mohon dan silakan ditransfer ke (rekening yg dibina oleh Gokma Sagala kantor hukum) :

BRI : 530801012045530

Atas nama ; 

Reppon Bernat Pardosi

Untuk bukti transfer bisa di kirim ke:

– Adv Bernat Pardosi 0813-6294-9202. 

– Serli Napitu.

– Norma Sinaga Marshall.

– Adhy Hutasoit Real.

– Dan seluruh tim Sosial dan penegak keadilan.

Aksi penggalangan donasi yang digerakkan Serli Napitu, yang tinggal di Inggris ini telah mendapat sambutan positif dari netizen.

Penjelasan Polres Dairi

Terkait hal tersebut, pihak Polres Dairi dalam unggahan Instagramnya @humas.polres.dairi memberikan penjelasan bahwa peristiwa penganiayaan yang dimaksud terjadi pada 17 Januari 2025, tepatnya di Jalan Songsang, Desa Pegagan Julu VII.

“Di sini dapat kami sampaikan bahwa peristiwa penganiayaan itu terjadi pada tanggal 17 Januari 2025, tepatnya di Jalan Songsang Desa Pegagan Julu VII Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi, ” ujar Junaidi, dikutip dari Instagram resmi @humas.polres.dairi Sabtu (8/2/2025).

Kasus tersebut sempat dilaporkan ke Sat Reskrim Polres Dairi pada 17 Januari 2025, namun pada 29 Januari 2025, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai di Kantor Kepala Desa Pegagan Julu VII.

Proses perdamaian ini disaksikan oleh keluarga kedua belah pihak, Pengetua Desa, dan Kepala Desa.

Setelah kesepakatan damai tercapai, pihak korban mencabut laporan yang sebelumnya diajukan ke Sat Reskrim pada 3 Februari 2025.

Pencabutan laporan ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan restorative justice (RJ) dan disertai dengan surat pernyataan serta surat kesepakatan damai yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Terkait dengan isu adanya pembayaran uang selama proses perdamaian, pihak Polres Dairi menyatakan tidak mengetahui informasi tersebut, karena hal itu merupakan kesepakatan antara korban dan terlapor.

Selain itu, terkait dengan kematian korban yang terjadi pada 5 Februari 2025, pihak kepolisian menegaskan bahwa kematian tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus penganiayaan.

“Korban meninggal pada tanggal 5 Februari, atau 2 hari setelah pencabutan laporan. Nah terkait kematiannya itu tidak berhubungan dengan kasus penganiayaan, karena saat cabut laporan ke Polres pun masih dalam kondisi sehat,”tegas Junaidi.

Bahkan, saat proses pencabutan laporan, korban Roma Br Sinambela dalam kondisi sehat.

Berdasarkan informasi yang diterima, korban meninggal akibat penyakit bawaan yang sudah lama dideritanya, dan bukan disebabkan oleh penganiayaan.

(cr31/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

  • Share