JAKARTA, KOMPAS.com – FH alias KK (21) dan MVH alias BB (23), dua tersangka penjambretan ponsel milik bocah di Jagakarsa, Jakarta Selatan, bersembunyi di kolong meja saat hendak dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (10/2/2025).
Pantauan Kompas.com, kedua tersangka ini mulanya dibawa ke ruangan jumpa pers gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Mereka tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye, sandal jepit, masker wajah hitam, dan borgol di tangan yang disilangkan ke depan.
Penyidik Subdit Resmob meminta keduanya duduk di lantai sebelum jumpa pers dimulai.
Baca juga: Jambret di Pulo Mas Jakarta Timur, Acungkan Pistol dan Ancam Menembak
Keduanya langsung duduk dan membelakangi kamera wartawan. Kedua tersangka juga mendekatkan diri ke meja setinggi kurang lebih satu meter yang berada di depan mereka.
Namun, perlahan mereka merunduk dan menyelinap ke bawah meja, lalu menutup wajah dengan tirai meja warna hitam. Keduanya membungkuk dan memeluk lutut masing-masing.
Namun, tubuh para tersangka tidak sepenuhnya masuk ke bawah meja.
Saat jumpa pers akan dimulai, keduanya diminta berdiri dan melepas masker hitam yang mereka kenakan. Penyidik kemudian mengarahkan FH alias KK dan MVH alias BB ke area jumpa pers.
Sejumlah wartawan yang hadir langsung mengambil gambar, tetapi keduanya tetap menundukkan kepala.
Wartawan pun meminta keduanya menengadahkan kepala dan para tersangka menuruti permintaan tersebut.
Setelah itu, kedua tersangka kembali ke tempat semula, dan jumpa pers pun berlangsung seperti biasa.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap dua pria berinisial FH alias KK (21) dan MVH alias B (23) terkait kasus penjambretan ponsel milik AAH (8) di Gang Kramat Bambu, RT 12/RW 08, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (2/2/2025) pukul 14.43 WIB.
MVH alias B ditangkap di Kampung Gedong, Gang Karet, RT 03/RW 19, Kemiri Muka, Beji, Depok, Jawa Barat, Rabu (5/2/2025) pukul 04.40 WIB.
Baca juga: Polisi Tangkap Jambret yang Dua Tahun Lalu Tewaskan Korbannya di Pademangan
Setelah pengembangan, FH alias KK ditangkap di Jalan H.M. Tohir, RT 02/RW 02, Pondok Cina, Beji, Depok, Jawa Barat, Rabu (5/2/2025).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka MVG alias B baru saja menyelesaikan hukuman atas kasus pencurian yang disidik oleh Polsek Sukmajaya pada 2023, dengan vonis 1 tahun 3 bulan penjara.
Sementara itu, tersangka FH alias KK merupakan buron atau daftar pencarian orang (DPO) dari perkara serupa.
Kepada penyidik, kedua tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan 10 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda-beda.