Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN – Polisi mengamankan dua orang pelaku pengeroyokan terhadap seorang pria, YBK warga Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan/Kabupaten Sragen.
Keduanya yakni V (17) dan AAD (18), yang diamankan pada Senin (10/2/2025).
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parnotan Silalahi melalui Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Isnovim Chodariyanto mengatakan saat beraksi keduanya memiliki peran masing-masing.
“Peran pelaku V yakni menendang korban sebanyak 1 kali menggunakan kaki kanan mengenai punggung,” ungkapnya kepada TribunSolo.com, Sabtu (15/2/2025).
“Sementara pelaku AAD, memukul satu kali tangan kanan dengan alasan kaki mengenai punggung dan menendang korban sebanyak 1 kali menggunakan kanan mengenai punggung serta menyeret korban,” tambahnya.
Pengeroyokan tersebut, menurut AKP Isnovim membuat korban mengalami luka pada bagian pipi sebelah kiri, luka gores di bagian leher, luka gores di bagian perut sebelah kanan.
Keduanya melakukan pengeroyokan karena terpengaruh minuman keras.
Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Kronologi Sekelompok Pemuda Mabuk Keroyok Pria di Sragen, Korban Ditegur Pelaku, Berujung Tendangan
“Pasal yang diterapkan pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, AKP Isnovim mengimbau kepada anak-anak muda di Sragen khususnya untuk tak melakukan perbuatan yang mengarah ke tindak pidana.
“Bahwa masa depan adik-adik masih panjang, jangan berpikir praktis hanya karena masalah sepele, atau ketersinggungan apalagi terpengaruh kiriman keras, sehingga adik-adik harus berurusan dengan hukum,” ujarnya.
“Sayangilah masa depan adik-adik, sayangilah keluarga, dan mulai sekarang mari sama-sama ciptakan Sragen itu yang benar-benar kondusif,” pungkasnya.
(*)