JAKARTA, KOMPAS.com – Mengurus surat numpang nikah untuk pria kini bisa dilakukan dengan lebih mudah.
Bahkan, masyarakat yang ingin mengurus bisa tanpa harus keluar rumah karena dapat dilakukan secara online atau daring.
Surat ini diperlukan jika calon pengantin pria ingin menikah di luar daerah domisilinya.
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (5/2/2025), berikut syarat dan cara mengurusnya secara online dan offline.
Cara mengurus surat numpang nikah online
- Kunjungi laman simkah.kemenag.go.id
- klik “Daftar” untuk membuat akun.
- Isi email, nama, NIK dan password.
- Masukan data diri yang diperlukan seperti Jadwal, Lokasi Pernikahan, Data Calon Suami, Data Calon Istri, Wali Nikah dan dokumen yang dibutuhkan.
- Invoice pembayaran akan tergenerate otomatis oleh sistem.
- Bayar tagihan sesuai dengan informasi yang tertera dalam Invoice pembayaran
- Selanjutnya akan diberitahu terkait proses selanjutnya setelah pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA.
Selain itu, pengurusan numpang nikah bagi pria di Jabodetabek juga bisa dilakukan dengan offline.
Cara mengurus surat numpang nikah offline
- Datangi RT dan RW dengan membawa fotokopi KTP dan KK. Tujuannya untuk mendapatkan surat pengantar ke kelurahan.
- Datangi kelurahan tempat calon pengantin pria tinggal untuk mendapatkan surat pengantar ke KUA di daerah domisili calon pengantin pria.
- Isi formulir resmi N1, N2 dan N4 dan surat keterangan belum menikah.
- Datangi KUA di daerah domisili calon pengantin pria untuk mendapatkan rekomendasi surat numpang nikah.
- Jika sudah mendapatkan surat numpang nikah maka datangi KUA yang menjadi daerah lokasi pernikahan untuk mendaftarkan pernikahan.
Untuk mengurus surat numpang nikah pria, berikut ini tahapan dan syaratnya baik online maupun offline
Dokumen persyaratan
- Surat pengantar pernikahan yang ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah (Model N1)
- Surat persetujuan mempelai (Model N4)
- Surat izin orang tua jika belum berusia 21 Tahun (Model N5)
- Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran/ keterangan kelahiran dan dan ijazah terakhir;
- Surat keterangan belum kawin dari Desa/Kelurahan
- Surat rekomendasi numpang nikah dari Desa/Kelurahan Pas foto warna dengan background biru, 3×4 = 2 lembar
- Surat dispensasi dari Pengadilan bagi calon mempelai yang berusia kurang dari 19 tahun
- Fotokopi Akta cerai/akta kematian/ keterangan kematian bagi yang berstatus duda atau Janda
- Semua berkas persyaratan difotokopi 1 rangkap