Jakarta, IDN Times – Kementerian Keuangan melaporkan telah melakukan efisiensi anggaran hingga Rp8,99 triliun atau 16,9 persen dari pagu anggaran Rp53,19 triliun. Artinya, alokasi anggaran Kemenkeu setelah dilakukan efisiensi menjadi sebesar Rp44,20 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, efisiensi ini sejalan dengan instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2025.
“Dengan demikian, pimpinan dan para anggota Komisi XI yang kami hormati, kami mohon persetujuan dari Komisi XI pagu anggaran Kemenkeu yang tadinya Rp53,1 triliun, efisiensinya Rp8,9 triliun. Sehingga anggaran Kemenkeu 2025 menjadi Rp44,2 triliun,” ucap Ani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI, Kamis (13/2/2025).
Sri Mulyani memerinci, efisiensi anggaran pada tahun ini meliputi lima program. Pertama, program kebijakan fiskal dilakukan efisiensi sebesar Rp47,35 miliar menjadi Rp11,84 miliar dari pagu Rp59,1 miliar.
“Untuk kebijakan fiskal menjadi hanya Rp11,84 miliar. Ini seluruh kegiatan banyak akan diefisienkan melalui daring pembahasan,” tegasnya.
Kedua, program pengelolaan penerimaan negara dilakukan efisiensi sebesar Rp716 miliar menjadi Rp1,67 triliun dari pagu Rp2,38 triliun.
Ketiga, program pengelolaan belanja negara dilakukan efisiensi sebesar Rp37,18 miliar menjadi Rp8,27 miliar dari pagu Rp45,45 miliar.
Keempat, program pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko dilakukan efisiensi sebesar Rp137,78 miliar menjadi Rp100,35 miliar dari pagu sebesar Rp238,13 miliar.
Dan terakhir adalah program dukungan manajemen yang dilakukan efisiensi sebesar Rp8,05 triliun menjadi Rp42,21 triliun dari pagu sebesar Rp50,46 triliun.
“Dukungan manajemen ini karena mayoritas adalah gaji dan berbagai program yang ini tidak terkena tadi, tapi beberapa ATK dan yang lain-lain masuk di sini,” katanya.
Baca Juga: Efisiensi Anggaran Direvisi, Kementerian PU Bakal Bayar Tunggakan IKN
Baca Juga: Efisiensi Anggaran Direvisi, Kementerian PU Bakal Bayar Tunggakan IKN