Siap-Siap! Pembahasan THR Ojek Online Rampung 2 Pekan Lagi

  • Share

Jakarta, IDN Times – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan pembahasan THR alias tunjangan hari raya untuk bagi pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir akan selesai dalam dua pekan ke depan.

Dia menjelaskan tim khusus sedang menyusun detail regulasi yang tepat sebelum kebijakan ini diterapkan.

“Iya (dikebut) harusnya dua minggu nih harus beres pembahasan THR ojol,” ungkapnya di Kemenko Perekonomian, Senin (3/2/2025).

Baca Juga: Pengemudi Ojol Meradang Kena Potongan Aplikasi 30 Persen

Baca Juga: Pengemudi Ojol Meradang Kena Potongan Aplikasi 30 Persen

1. Ada dua faktor yang harus diselesaikan

Yassierli menjelaskan setidaknya masih ada dua faktor yang menjadi pertimbangan Kemenaker sebelum merampungkan pembahasan ihwal THR ojol.

Pertama, persoalan aturan yang menghambat THR untuk ojol. “Karena isunya regulasinya harus duduk dulu, nih. Baru kemudian dari situ, hasilnya kita akan sounding (suarakan) ke para pengusaha platform online nanti,” kata dia. 

Kemudian yang kedua, perlunya partisipasi yang bermakna dari para pemegang kepentingan yakni para serikat pekerja. Oleh sebab itu, Kementerian Ketenagakerjaan masih akan terus menerima masukan dari berbagai sisi.

“Tenang aja, ini memang kami dalam 2 minggu ini kita harus (selesaikan) terkait THR,” tegasnya. 

2. Ojol memiliki status sebagai PKWT

Berdasarkan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, THR wajib diberikan kepada pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Namun, sebenernya driver ojol dikategorikan sebagai mitra independen, bukan karyawan. Dengan demikian, driver ojol tidak masuk dalam ruang lingkup aturan ini.

Baca Juga: Status Mitra bagi Pekerja Gig Aplikasi, Inovasi atau Bom Waktu?

Baca Juga: Status Mitra bagi Pekerja Gig Aplikasi, Inovasi atau Bom Waktu?

3. THR dihitung berdasarkan masa kerja

Menurut aturan ketenagakerjaan, pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.

Untuk pekerja yang telah bekerja selama satu bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan, mendapat THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan di kali 1 bulan upah.

Selanjutnya, pekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Ini berlaku untuk pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih.

Baca Juga: Drama THR Ojol: Tunjangan Hari Raya Tinggal Harapan

Baca Juga: Drama THR Ojol: Tunjangan Hari Raya Tinggal Harapan

  • Share