Sejumlah Anggota DPRD Halmahera Selatan Tolak Kehadiran PT IMS di Obi,Jefry: Saya No Komen

  • Share
Sejumlah Anggota DPRD Halmahera Selatan Tolak Kehadiran PT IMS di Obi,Jefry: Saya No Komen

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN – Sejumlah anggota DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara menyatakan menolak kehadiran PT Intim Mining Sentosa (IMS) beroperasi di Desa Bobo dan Desa Fluk, Kecamatan Obi Selatan.

Penolakan ini disampaikan dalam rapat bersama perwakilan PT IMS dan sejumlah warga Desa Bobo, yang menyuarakan penolakan terhadap perusahaan tambang nikel ini, Kamis (13/2/2025).

Sejumlah wakil rakyat itu mulanya mempertanyakan legalitas Analisis Dampak Lingkungan atau AMDAL, yang dikantongi PT IMS. 

Sebab berdasarkan izin yang dikeluarkan, AMDAL PT IMS terhitung sejak tahun 2011 silam.

Baca juga: Sidang Pembuktian Pilkada Taliabu, KPU Dinilai Abaikan Rekomendasi PSU

Sementara warga meragukan prosedur penerbitan dokumen AMDAL tersebut karena PT IMS baru memulai eksplorasi pada tahun 2024.

Di sisi lain, sejumlah anggota DPRD juga khwatir jangan sampai terjadi kerusakan lingkungan dengan skala besar jika sebagian wilayah Kecamatan Obi Selatan dieksploitasi.

“Kita tidak perlu jauh-jauh untuk mengambil sampel. Desa Kawasi misalnya, bagaiamana keadaannya hari ini, kita bisa tahu semua itu.”

“Jadi walaupun teori tentang pertambangan itu dijelaskan, tetapi pada akhirnya dampak keburukan akan terjadi juga, “ujar Ketua Komisi III DPRD Halmahera Selatan Safri Talib.

“Sehingga saya sebagai wakil rakyat, Bobo adalah integral Halmahera Selatan, saya tidak ingin Bobo menjadi seperti Desa Kawasi. Maka saya pun menolak kehadiran PT IMS, “tegas Ketua Fraksi PKB tersebut.

Senada, anggota Komisi III DPRD Masdar Mansur menyatakan menolak PT IMS beroperasi di Desa Bobo dan Fluk.

“Sekali lagi dari semua penjelasan tadi, dan pemahaman saya, secara tegas saya sebagai ketua PDIP Halmahera Selatan menolak  PT IMS, “ujarnya.

Sikap yang sama juga disampaikan anggota Komisi I DPRD Haryadi Hi. Ibrahim. Dia mengatakan seluruh wilayah Pulau Obi jika di buka petanya, semua masyarakat sudah masuk dalam wilayah perizinan pertambangan.

“Dari awal masyarakat sudah menolak, artinya kehadiran PT IMS akan menjadi bencana dan malapetaka bagi masyarakat Bobo dan Obi. Jadi poinnya saya menolak dan tidak ingin ada kegiatan pertambangan di sana, “tegasnya.

Sementara anggota Komisi II DPRD, Yulianto Tiwou, menyebut kehadiran PT IMS akan menambah catatan buruk terhadap kehancuran ekologi di Pulau Obi.

“Dari izin 2011, AMDAL-nya tidak jelas, dan akan menghancurkan Obi khususnya desa Bobo. Saya pun menolak PT IMS untuk membangun pertambangan di sana, “cetusnya.

Sejalan dengan beberapa rekannya, anggota Komisi III DPRD, Rustam Ode Nuru, menyatakan menolak PT IMS.

Ia bahkan mengatakan diminta oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, agar fraksi Golkar di DPRD Halmahera Selatan turut persoalan yang terjadi antara warga Bobo dan PT IMS.

Baca juga: Ketua MK Suhartoyo Ingatkan Bawalu Taliabu untuk Tidak Berpihak

“Soal Desa Bobo dan PT IMS, saya juga sudah diperintahkan ketua umum saya. Sehingga dari semua aspek kajian lingkungan dan dampak-dampak lain, bahwa ini tidak bisa dilakukan atau di paksakan beroperasinya PT IMS, “tukasnya.

Terpisah, Direktur PT IMS Jefry Sean, tak mau memberi komentar atas sikap penolakan sejumlah anggota DPRD Halmahera Selatan terhadap perusahaanya. Ia juga tak ingin memberi alasan lebih jauh.

“Saya belum bisa komentar, saya no komen. Pokoknya no komen, “ujar Jefri usai mengikuti rapat bersama DPRD Halmahera Selatan. (*)

  • Share