KULON PROGO, KOMPAS.com – Warga di Kalurahan Banaran, Kapanewon Galur, Kulon Progo resah setelah munculnya tumpukan sampah dalam jumlah besar yang diduga berasal dari Kota Yogyakarta.
Sampah tersebut dibuang ke pinggir pemukiman dan tepi sawah warga, bukan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) resmi.
Lurah Banaran, Haryanta, membenarkan adanya aktivitas pembuangan sampah di wilayahnya sejak akhir pekan lalu.
“Asal sampah informasinya belum kami dapatkan secara akurat. Informasi sementara menyebut berasal dari daerah Jogja, tapi tepatnya belum tahu, apakah dari hotel atau sumber lain,” kata Haryanta, Selasa (4/2/2025).
Baca juga: Warga Keluhkan Sampah dari Yogyakarta Lebih dari 10 Dump Truk Dibawa ke Purworejo
Dari laporan warga, sampah diangkut menggunakan truk yang masuk ke dusun sejak Sabtu (1/2/2025), lalu berlanjut pada Minggu dan Selasa.
Munculnya tumpukan sampah di dekat pemukiman memicu protes warga yang khawatir terhadap dampak lingkungan, terutama pencemaran udara dan air.
Tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kulon Progo, puskesmas, kecamatan, serta TNI-Polri langsung turun ke lokasi dan melakukan audiensi dengan warga.
DLH menegaskan bahwa pembuangan sampah di luar TPA merupakan pelanggaran.
“Warga semuanya sepakat menolak,” ujar Haryanta.
Baca juga: Kasus Sampah Yogyakarta Dibawa ke Purworejo, Pemilik Lahan dan Penanggung Jawab Diberi Sanksi
Pemerintah desa juga telah meminta pemilik lahan yang menampung sampah untuk menghentikan aktivitasnya. Namun, hingga kini, permintaan tersebut belum sepenuhnya direspons.
“Bila tidak ada respons baik, saya akan mengadu ke pihak berwenang di tingkat atas,” tegas Haryanta.
Pemilik Lahan: Sampah Dipilah, Sisanya Dimusnahkan
Yusuf Dahuri (39), pemilik lahan yang digunakan untuk menampung sampah, mengaku bahwa dirinya tengah membangun usaha pemilahan sampah.
“(Sampah) dari kota, bukan dari TPS,” ujar Yusuf.
Ia mengklaim bahwa sampah yang masih bernilai akan didaur ulang dan dijual kembali, sementara yang tidak bisa dimanfaatkan akan dibakar atau dimusnahkan.
“Saya masih dalam proses mengurus izin. Saya juga menyediakan tenaga kerja untuk pemusnahan sampah,” tambahnya.
Baca juga: Kota Bandung Tak Bisa lagi Buang Sampah ke Garut, Pj Wali Kota: Kita Maksimalkan TPTS
Menurut Yusuf, masyarakat setempat bisa mendapatkan keuntungan dari aktivitas ini, seperti pendapatan kas dusun sebesar Rp 20.000 per rit kendaraan yang masuk ke lokasi.
Namun, ia mengakui bahwa banyak warga menentang usahanya dan berharap diberikan kesempatan untuk membuktikan bahwa aktivitasnya bertujuan untuk pemilahan, bukan pembuangan ilegal.
“Kalau masyarakat masih antipati, mungkin karena belum tahu cara kerja saya. Jika nantinya usaha ini meresahkan warga, saya siap berbenah,” tutupnya.
Saat ini, warga masih menunggu tindakan lebih lanjut dari pemerintah untuk memastikan tidak ada aktivitas pembuangan sampah ilegal di wilayah mereka.