Jakarta, IDN Times – Dalam dunia kredit dan pembiayaan, istilah debt collector pinjaman online (DC pinjol) dan mata elang (matel) leasing kerap menimbulkan ketakutan di masyarakat. Keduanya berperan dalam menagih pembayaran dari debitur yang mengalami tunggakan.
Namun, peran dan cara kerja mereka memiliki perbedaan signifikan. Secara umum, DC pinjol bertugas menagih utang dari nasabah yang meminjam uang melalui aplikasi pinjaman online (fintech lending). Sementara itu, mata elang leasing lebih fokus dalam mencari kendaraan dengan cicilan macet untuk kemudian diamankan oleh pihak leasing.
Agar lebih memahami perbedaannya, yuk simak ulasan berikut ini.
1. Definisi dan peran DC pinjol
DC Pinjol adalah pihak ketiga yang ditunjuk oleh perusahaan fintech untuk melakukan penagihan terhadap nasabah yang gagal membayar cicilan pinjaman online. Biasanya, mereka mulai bekerja setelah peminjam menunggak lebih dari 90 hari.
Cara kerja DC pinjol:
- Menghubungi peminjam melalui telepon, pesan singkat, atau media sosial.
- Melakukan kunjungan ke rumah peminjam jika tagihan tetap tidak dibayar.
- Dalam beberapa kasus, ada oknum yang melakukan intimidasi atau pelecehan privasi, meskipun praktik ini dilarang oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Ciri-Ciri Debt Collector Resmi, Diatur oleh OJK!
Baca Juga: Ciri-Ciri Debt Collector Resmi, Diatur oleh OJK!
2. Definisi dan peran matel leasing
Berbeda dengan DC pinjol, matel leasing adalah sebutan bagi petugas yang bertugas mencari kendaraan bermotor yang cicilan kreditnya menunggak. Mereka biasanya beroperasi di jalan raya dengan mencocokkan nomor polisi kendaraan dengan database perusahaan leasing.
Tugas utama matel leasing:
- Mengawasi dan mencocokkan kendaraan yang terindikasi menunggak cicilan.
- Melaporkan kendaraan tersebut ke kantor leasing untuk tindakan lebih lanjut.
- Dalam beberapa kasus, mereka menarik kendaraan di tempat, meskipun praktik ini seharusnya melalui prosedur hukum.
Baca Juga: Apa Itu Doomed Debt? Pahami biar Tahu Cara Menghindarinya!
Baca Juga: Apa Itu Doomed Debt? Pahami biar Tahu Cara Menghindarinya!
3. Cara menghadapi penagihan DC pinjol dan matel leasing
Jika kamu mengalami penagihan dari DC pinjol atau matel leasing, berikut adalah beberapa langkah yang dapat dilakukan:
Menghadapi DC pinjol:
- Periksa status pinjaman dan pastikan perusahaan tersebut terdaftar di OJK.
- Jangan mudah panik jika mendapat intimidasi atau ancaman.
- Laporkan ke OJK atau Satgas Waspada Investasi jika ada tindakan ilegal.
Menghadapi matel leasing:
- Pastikan kendaraan tidak menunggak cicilan.
- Jika kendaraan akan ditarik, mintalah surat resmi dari leasing.
- Jika ada penarikan paksa tanpa dokumen lengkap, laporkan ke polisi atau YLKI.
Meskipun sering mendapat citra buruk, baik DC pinjol maupun matel leasing beroperasi di bawah regulasi pemerintah. Beberapa aturan yang mengawasi mereka antara lain:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 35/POJK.05/2018 yang mengatur tentang penagihan oleh perusahaan pembiayaan.
- Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No. 14/17/DASP/2012 yang memperbolehkan kerja sama dengan pihak ketiga dalam penagihan.
Regulasi ini mewajibkan mereka untuk melakukan penagihan secara etis dan sesuai prosedur hukum. Namun, masih sering ditemukan oknum yang melakukan penagihan dengan cara tidak manusiawi, seperti ancaman atau pelecehan.
Baca Juga: Leasing: Pengertian, Ciri, Tujuan, Jenis dan Contoh Perusahaannya
Baca Juga: Leasing: Pengertian, Ciri, Tujuan, Jenis dan Contoh Perusahaannya