Rumor Grab Akuisisi GoTo, Hanya Sebatas Gosip Tak Untuk Jadi Nyata

  • Share

Kabar akan adanya aksi korporasi antar dua penguasa layanan ride hailing  di Indonesia, Grab Holdings Ltd dan PT. GoTo Gojek Tokopedia Tbk, kembali mencuat, menyusul laporan terbaru dari Bloomberg dan DealStreetAsia, Selasa (04/01/2025).

Berdasarkan sumber informasi yang dilansir Bloomberg, Grab saat ini tengah mempertimbangkan untuk mengakuisisi GoTo Group, dengan valuasi lebih daru US$ 7 miliar atau setara dengan Rp115,5 triliun (Kurs Rupiah/US Dolar Rp16.500).

Rencananya Grab akan mencaplok seluruh saham GoTo dengan harga premium, Rp100 per lembar saham, mengingat harga saham GoTo hari ini sebesar Rp85 per saham.

Grab, berkeinginan untuk mengakselerasi penggabungan dua perusahaan yang menguasai lebih dari 80 persen pangsa pasar angkutan umum berbasis digital di Indonesia, agar masa “berdarah-darah” yang mereka alami selama bertahun-tahun, bisa segera diakhiri.

Sebenarnya, tak hanya sebatas di Indonesia, seluruh wilayah Asia Tenggara yang berjumlah penduduk sekitar 650 juta jiwa, untuk urusan layanan transportasi berbasis digital merekalah penguasanya.

Dalam prespektif industri dan bisnis, jika keduanya menjadi satu, entah lewat merger atau akuisisi hampir dapat dipastikan  akan sangat dominan dan dari sisi operasional perusahaan akan semakin efesien sehingga jalan menuju profitabilitas terbuka lebar.

Selama ini, keduanya saling berjibaku berebut pelanggan yang ujungnya menekan posisi keuntungan atau margin keduanya.

Dalam prespektif lain, dalam hal ini pengguna, bergabungnya Grab dan Gojek menjadi satu entitas berpotensi menjadi “bencana” karena mereka tak memiliki alternatif untuk memperoleh variasi harga seperti saat ini.

Dan jangan lupa karena mereka dominan, sangat mungkin pelayanan yang diberikan kepada konsumen pun menjadi merosot.

Isu Akuisisi Tak Berdasar

Namun ternyata isu ini hanya sebatas gosip tak berdasar, pihak GoTo lewat Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia menegaskan bahwa pencaplokan atau penggabungan dengan Grab adalah informasi tak berdasar dan hanya sebatas spekulasi belaka.

Rumor ini menurut Coorporate Secretary GoTo, R.A. Koesoemohadiani sudah berulang kali terjadi, namun faktanya tak pernah kejadian. Dalam catatan saya, paling tidak sudah dua kali rumor terkait hal itu merebak, awal tahun 2024 dan 2020.

Seandainya pun proses penggabungan keduanya benar dilakukan, sangat besar kemungkinannya di tolak oleh Pemerintah indonesia maupun Singapura, atas dasar undang-undang anti monopoli, yang di Indonesia di atur lewat Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Praktik Usaha Tidak Sehat.

Apa Itu Anti Monopoli

Sebelum membahas lebih lanjut, penting untuk memahami konsep monopoli. Kata “monopoli” berasal dari bahasa Yunani, yaitu “monos” yang berarti satu, dan “polein” yang berarti menjual. 

Dalam ekonomi konvensional, monopoli adalah situasi di mana hanya ada satu penjual barang di pasar, sehingga tidak ada pesaing lain. 

Definisi ini sesuai dengan Pasal 1 angka 1 UU 5/1999 atau yang dikenal sebagai UU Anti Monopoli, yang menjelaskan bahwa monopoli adalah penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.

Selain monopoli, terdapat juga praktik monopoli, yaitu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha yang mengakibatkan persaingan tidak sehat dan merugikan masyarakat. 

Berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU 5/1999, praktik monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan/atau pemasaran atas barang dan/atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.

Dengan dasar tersebut, sepertinya mustahil GoTo dan Grab bergabung menjadi satu entitas, karena faktanya mereka menguasai lebih dari 80 persen pangsa pasar transportasi berbasis digital di indonesia.

Meskipun pelaku pasar mencermati perkembangan isu ini lebih lanjut, tapi hampir pasti keduanya tak akan pernah menjadi satu, kecuali ada hal-hal di luar nalar yang terjadi di depan kelak.

Penutup

Kabar mengenai potensi akuisisi GoTo oleh Grab memang sempat menimbulkan berbagai spekulasi dan kekhawatiran. 

Namun, dengan adanya klarifikasi dari pihak GoTo dan pemahaman mendalam mengenai regulasi anti monopoli, tampaknya penggabungan keduanya menjadi satu entitas adalah hal yang sangat kecil kemungkinannya. 

Meskipun demikian, tak ada salahnya juga untuk terus memantau perkembangan isu ini. Jika benar terjadi, harus dipastikan bahwa persaingan yang sehat tetap terjaga dan konsumen tidak dirugikan.

  • Share