jabar.jpnn.com, DEPOK – Polres Metro Depok telah mengamankan oknum anggota DPRD Depok berinisial RK tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra mengatakan, bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah PN Depok menolak praperadilan terhadap penetapan tersangka RK.
“Kamis malam ditangkapnya, sekitar pukul 20.00 WIB,” ucap Hendra, Sabtu (1/2).
Dia menyebut, setelah dilakukan pemeriksaan, pada Jumat (31/1) RK resmi ditahan oleh Polres Metro Depok.
“Jumat sore langsung ditahan di Polsek Pancoran Mas,” jelasnya.
Hendra menuturkan, saat ini berkas perkada tersebut sudah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Depok.
“Berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan, tinggal menunggu P21,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum anggota DPRD Depok berinisial RK dilaporkan atas dugaan pencabulan anak di bawah umur yang terjadi pada 12 Juli 2024.
Dengan modus, membantu mencarikan sekolah negeri.
Akhirnya, orangtua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. (mcr19/jpnn)