PIK 2 Masuk PSN, Disetujui Jokowi dan Mau Dievaluasi Prabowo

  • Share

Jakarta, IDN Times – Proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Tangerang tengah mendapat sorotan dari banyak pihak. Hal tersebut tidak terlepas dari keberadaaan pagar laut yang berada di perairan pantai utara Kabupaten Tangerang dan viral di media sosial belakangan ini.

Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) tersebut sampai saat ini tidak diketahui pemiliknya dan apa fungsinya. Namun, kuat dugaan keberadaan pagar laut itu merupakan bagian dari proyek PIK 2 yang masuk dalam PSN.

Hal tersebut diketahui sebab pada aplikasi BHUMI milik Kementerian ATR/BPN yang diakses IDN Times pada Minggu (19/1/2025), lokasi yang jadi tempat berdirinya pagar laut tersebut bagian dari PIK 2 dan sudah terdaftar Hak Guna Bangunan (HGB). Namun, hal tersebut berbanding 180 derajat dengan pernyataan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid yang menyatakan pagar laut bukan kewenangan pihaknya.

“Selama masih di laut, itu adalah rezimnya laut. Kalau di darat, tergantung apakah masuk kawasan hutan atau bukan. Kalau hutan, itu menjadi kewenangan kehutanan, kalau bukan hutan, ya itu menjadi kewenangan kami,” ujar Nusron kepada awak media, dikutip Kamis (16/1/2025).

Lantas, bagaimana kronologi penetapan PIK 2 sebagai PSN oleh pemerintah? Simak informasinya berikut ini.

1. Penetapan PIK 2 sebagai PSN bukan inisiatif pemerintah

Pada akhir Maret 2024, Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Nurul Ichwan menyampaikan, pengembangan kawasan PIK 2 dan BSD bukan merupakan inisiatif pemerintah, melainkan usulan atau pengajuan.

“Untuk BSD dan PIK 2 ini, sumbernya adalah mereka mengusulkan, pemerintah me-review. Pemerintah yang bisa menentukan ini akan menjadi PSN atau tidak,” katanya.

Keputusan untuk memasukkan PIK 2 dalam daftar 14 PSN berasal dari Rapat Internal di Istana Negara pada 18 Maret 2024.

PIK 2 sendiri merupakan lanjutan usaha patungan Salim Group (SG) dan Agung Sedayu Group (ASG), milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan.

Sebagaimana dituangkan dalam PP 42/2021, bahwa PSN adalah proyek dan atau program yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka upaya penciptaan kerja dan peningkatan kesejahteraan di masyarakat.

Ichwan menjelaskan, dalam penetapan PSN, ada dua skema yang digunakan, yakni bottom up dan top down. Oleh karena itu, kata dia, usulan-usulan PSN yang masuk kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah.

Pengusul diminta untuk mempresentasikan proyek tersebut, sehingga pemerintah bisa menentukan kelaikannya menjadi bagian PSN.

“Nanti yang menentukan PSN ini adalah Kemenko Perekonomian. Mereka (pengusul) dipanggil, di-challenge, dinilai, di-review sampai akhirnya benar-benar masuk dalam PSN. Nanti akan masuk ke lampiran Keputusan Presiden,” tuturnya.

Baca Juga: Siapa Pemilik PIK 2? Ini Profil dan Perusahaannya

Baca Juga: Siapa Pemilik PIK 2? Ini Profil dan Perusahaannya

2. Penetapan PIK 2 sebagai PSN disebut tak ada unsur politis

Kementerian Koordinator bidang Perekonomian pun menjamin tidak ada unsur politis dalam penetapan PIK 2 sebagai satu dari 14 PSN.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto mengatakan, penetapan suatu proyek sebagai PSN, termasuk pengembangan kawasan PIK 2 sudah melalui kajian lengkap yang didukung surat komitmen menteri atau kepala lembaga, rencana pendanaan, hasil kajian, hingga rencana aksi.

“Tidak ada pertimbangan nonteknis (politis) dalam pengambilan keputusan dalam penetapan suatu proyek PSN, semua keputusan melalui hasil kajian yang lengkap dan parameter yang jelas,” ujar dia.

PSN PIK 2 ditujukan untuk sektor pariwisata hijau di pesisir kawasan wisata mangrove yang didukung oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Haryo menyebutkan, total investasi PSN PIK 2 mencapai Rp65 triliun, serta diproyeksi akan menyerap tenaga kerja langsung sebanyak 6.235 dan 13.550 tenaga kerja pengganda. Dengan masuk ke dalam daftar PSN, pengembangan kawasan PIK 2 akan mendapatkan sejumlah fasilitas atau kemudahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintahh (PP) Nomor 42 Tahun 2021.

“Salah satu fasilitas utama yang akan diterima ialah kemudahan dari sisi perizinan yang mencakup dari proses perencanaan, penyiapan, transaksi, konstruksi, hingga operasi dan pemeliharaan. Proses kemudahan perizinan ini tentunya sejalan dengan cita-cita nasional,” ucap Haryo.

3. Airlangga bantah PIK 2 sebagai PSN

Di sisi lain, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto pada Jumat (17/1/2025) mengatakan, PIK 2 bukan bagian dari PSN yang ditetapkan oleh pemerintah. Airlangga melanjutkan, proyek yang termasuk PSN adalah eco-wisata Tropical Coastland yang digarap PT Agung Sedayu Group dan berdampingan dengan PIK 2.

“Kalau PIK itu bukan PSN, yang PSN itu ecotourism-nya,” kata Airlangga.

Sebagai informasi, PIK 2 merupakan proyek properti sekaligus kawasan elite yang terletak di sekitar Jakarta dan Kecamatan Kosambi, Banten. PIK 2 terdiri dari sejumlah fasilitas mewah, mulai dari perumahan elite, pantai, tempat wisata, hingga pusat perbelanjaan.

PIK 2 dimiliki oleh Agung Sedayu Group dan Salim Group. Agung Sedayu Group merupakan perusahaan pengembang properti ternama yang dimiliki oleh Aguan. Sedangkan Salim Group dipimpin oleh Anthony Salim.

Sementara itu, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk sendiri kini dipimpin oleh Susanto Kusumo, adik dari Aguan. Susanto Kusumo menjabat sebagai Presiden Komisioner PIK 2 dengan dibantu oleh beberapa komisioner lainnya, seperti Phiong Philipus Darma, Steven Kusumo, dan Richard Halim Kusuma.

Airlangga pun menambahkan, pemerintah bakal mengkaji ulang semua rencana PSN termasuk proyek eco-wisata di kawasan PIK 2. Selain itu, beberapa PSN lain juga akan dievaluasi oleh pemerintah.

“Kita kaji Tanjung Kelayang. Kita kaji di mana? Sulawesi Utara, Likupa. Kita kaji yang di Banten, Tanjung Lesung. Kita kaji yang di Lido, itu kita kaji semua,” kata dia.

Baca Juga: Menteri Nusron Blak-blakan soal Kelanjutan Nasib PIK 2 Milik Aguan

Baca Juga: Menteri Nusron Blak-blakan soal Kelanjutan Nasib PIK 2 Milik Aguan

4. Rencana tata ruang PIK 2 bermasalah

Selain soal pagar laut, kontroversi lainnya yang menyelimuti PIK 2 adalah tata ruangnya. Menurut Nusron selaku Menteri ATR/BPN, tata ruang kawasan PIK 2 bermasalah.

Salah satunya, ada ketidaksesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi maupun dengan kabupaten atau kota. Proyek tersebut juga tidak memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“Setelah kami cek PIK 2 ini, RTRW provinsinya tidak sesuai. RTRW kabupaten atau kota tidak sesuai. RDTR-nya belum ada,” ujar Nusron di Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Selain ada permasalahan di rencana tata ruang, menteri dari Partai Golkar itu juga menyebut dari 1.700 hektare (ha) lahan PIK 2 yang ditetapkan menjadi PSN, sebanyak 1.500 ha di antaranya masih berstatus kawasan hutan lindung.

Nusron menambahkan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2016 mengenai PSN, penetapan sebuah proyek menjadi PSN menjadi kewenangan presiden dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Sementara, tugasnya untuk memastikan lokasi PSN tersebut sesuai dengan RTRW di provinsi dan kabupaten atau kota.

Selain itu, Nusron juga berkewajiban memastikan RDTR sudah sesuai. Sehingga, pada akhirnya Kementerian ATR mengeluarkan rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Nusron mengatakan, belum ada penurunan status dari hutan lindung menjadi hutan konversi. Adapun bola soal perubahan status hutan itu kini berada di tangan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.

Sementara itu, kata Nusron, sisa 200 ha lahan PIK 2 juga termasuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Dengan begitu, Nusron menegaskan, Kementerian ATR/BPN saat ini masih dalam tahap pengkajian ulang terkait status RTRW PIK 2 yang bermasalah tersebut sebelum akhirnya memberikan rekomendasi KKPR.

“Kami sedang mengkaji, apakah kami akan harus (keluarkan rekomendasi KKPR) atau tidak, ya kan?” kata dia.

Baca Juga: Muhammadiyah Desak Kementerian ATR/BPN Jelaskan soal Pagar Laut

Baca Juga: Muhammadiyah Desak Kementerian ATR/BPN Jelaskan soal Pagar Laut

  • Share
Exit mobile version