Perguruan Tinggi Diminta Tolak Konsesi Tambang, Apa Alasannya?

  • Share

Jakarta, IDN Times – Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi menilai pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi berpotensi lebih banyak membawa mudarat dibandingkan manfaat.

Untuk itu, dia mengkritik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), yang memungkinkan perguruan tinggi mendapatkan konsesi tambang.

“Serupa dengan ormas keagamaan, pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi lebih banyak madharatnya ketimbang manfaatnya, bahkan berpotensi menimbulkan prahara bagi perguruan tinggi,” kata dia dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (28/1/2025).

1. Perguruan tinggi diharapkan menolak tawaran konsesi tambang

Fahmy mendesak DPR untuk mencabut draf RUU Minerba. Namun, jika RUU tersebut tetap disahkan, dia mengimbau seluruh perguruan tinggi yang mengedepankan nurani untuk menolak konsesi tambang.

“Kalau akhirnya, RUU itu disahkan, seluruh perguruan tinggi yang mengedepankan nurani harus menolak pemberian konsesi tambang agar tidak terjadi prahara perguruan tinggi,” tambahnya.

Dia menduga pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi bertujuan untuk melemahkan fungsi kontrol institusi tersebut terhadap pemerintah. Jika dugaan tersebut benar, dia menilai hal tersebut dapat menciptakan krisis di perguruan tinggi, khususnya dalam menjalankan perannya sebagai pengawas kritis dan penjaga demokrasi.

Baca Juga: Perguruan Tinggi Kelola Tambang Perlu Persetujuan Prabowo

Baca Juga: Perguruan Tinggi Kelola Tambang Perlu Persetujuan Prabowo

2. Sederet faktor yang perlu dipertimbangkan perguruan tinggi

Fahmy menyebut pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi bertentangan dengan UU Pendidikan yang mengamanatkan tiga fungsi utama, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian. Dia menilai keterlibatan perguruan tinggi dalam pengelolaan tambang justru melanggar prinsip tersebut, karena aktivitas pertambangan pada dasarnya berpotensi merusak lingkungan.

“Dengan mengelola tambang, perguruan tinggi termasuk ikut berkontribusi terhadap pengrusakan lingkungan padahal selama ini perguruan tinggi mempelopori upaya melestarikan lingkungan,” tuturnya.

Fahmy juga mengingatkan pertambangan di Indonesia sering berada di wilayah abu-abu yang rawan terhadap praktik ilegal dan konflik antara penambang dengan masyarakat setempat.

“Perguruan tinggi yang selama ini mengayomi masyarakat bisa terseret ke dalam dunia kejahatan pertambangan hitam dan konflik dengan masyarakat,” kata dia.

3. RUU Minerba masih perlu persetujuan Prabowo sebelum disahkan

Sebelumnya, Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Julian Ambassadur Shiddiq menyatakan pemberian izin tambang untuk perguruan tinggi masih dalam tahap kajian.

Julian menjelaskan wacana izin tambang untuk perguruan tinggi merupakan inisiatif DPR. Nantinya, kata dia, inisiatif tersebut akan diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Setelah Prabowo menyetujui, akan diterbitkan surat presiden (surpres) yang menjadi dasar untuk melakukan rapat antara pemerintah dan DPR guna membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

“Presiden nanti kalau sudah setuju nanti akan keluar surpres, surat presiden. Baru nanti kita akan melakukan rapat antara pemerintah dengan DPR. Nanti kita lihat DIM-nya,” kata dia kepada jurnalis di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip Jumat (24/1/2025).

Baca Juga: Menteri Maman Sambut Rencana UKM Diberi Izin Kelola Tambang 

Baca Juga: Menteri Maman Sambut Rencana UKM Diberi Izin Kelola Tambang 

  • Share