Perbedaan Hukum Islam dan Hukum Positif
Pengantar
Dengan senang hati kami akan menjelajahi topik menarik yang terkait dengan Perbedaan Hukum Islam dan Hukum Positif. Mari kita merajut informasi yang menarik dan memberikan pandangan baru kepada pembaca.
Sistem ini merupakan perpaduan antara hukum Islam (syariat Islam) dan hukum positif (hukum negara). Keberadaan kedua sistem hukum ini seringkali menimbulkan pertanyaan mengenai perbedaan dan implikasinya dalam kehidupan bermasyarakat. Artikel ini akan membahas perbedaan mendasar antara hukum Islam dan hukum positif, mencakup sumber, karakteristik, ruang lingkup, dan implementasinya di Indonesia.
I. Sumber Hukum:
Perbedaan paling fundamental terletak pada sumber hukumnya. Hukum Islam bersumber dari Al-Quran dan As-Sunnah (sabda dan perbuatan Nabi Muhammad SAW), yang kemudian dielaborasi melalui ijtihad (penafsiran dan pendalaman hukum) oleh para ulama. Sumber hukum ini bersifat ilahi (divine), artinya berasal dari Tuhan, dan dianggap mutlak dan sakral. Proses ijtihad sendiri melibatkan berbagai metode dan mazhab (aliran pemikiran) dalam memahami dan menerapkan hukum Islam. Keberagaman mazhab ini menunjukkan dinamika interpretasi terhadap sumber-sumber hukum Islam.
Sebaliknya, hukum positif bersumber dari peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga negara yang berwenang. Sumber ini bersifat manusiawi (human), artinya dibuat oleh manusia dan dapat berubah sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Hirarki hukum positif di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan di bawahnya, termasuk peraturan pemerintah, peraturan daerah, dan putusan pengadilan. Proses pembentukan hukum positif melibatkan berbagai tahapan, mulai dari perencanaan, pembahasan, pengesahan, hingga penetapan.
II. Karakteristik Hukum:
Hukum Islam dan hukum positif memiliki karakteristik yang berbeda. Hukum Islam menekankan pada nilai-nilai moral dan spiritual, bertujuan untuk mewujudkan keadilan, kesejahteraan, dan ketakwaan kepada Tuhan. Hukum ini bersifat komprehensif, mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, mulai dari ibadah, muamalah (transaksi ekonomi), munakahat (pernikahan), hingga jinayah (hukum pidana). Keadilan dalam hukum Islam seringkali dikaitkan dengan keadilan Ilahi, yang menekankan pada pemenuhan hak dan kewajiban sesuai dengan ajaran agama.
Hukum positif, di sisi lain, lebih menekankan pada aspek formal dan prosedural. Tujuannya adalah untuk menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat, serta melindungi hak-hak asasi manusia. Hukum positif bersifat relatif, artinya dapat berubah sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Keadilan dalam hukum positif diukur berdasarkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku dan putusan pengadilan. Meskipun idealnya hukum positif juga mengedepankan keadilan, namun implementasinya seringkali diwarnai oleh kepentingan politik, ekonomi, dan sosial.
III. Ruang Lingkup Hukum:
Hukum Islam memiliki ruang lingkup yang luas, meliputi seluruh aspek kehidupan manusia. Namun, implementasinya dalam negara-negara modern, termasuk Indonesia, seringkali terbatas pada bidang-bidang tertentu, seperti hukum keluarga (pernikahan, waris, perceraian), hukum perbankan syariah, dan hukum pidana Islam (hukum qisas, hudud). Di Indonesia, penerapan hukum Islam secara penuh hanya berlaku di daerah-daerah yang menerapkan hukum Islam secara khusus, seperti di Aceh.
Hukum positif memiliki ruang lingkup yang juga luas, namun fokusnya lebih pada pengaturan kehidupan bernegara dan bermasyarakat secara umum. Hukum positif mencakup berbagai bidang, seperti hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum pidana, hukum perdata, hukum ekonomi, dan hukum lingkungan. Ruang lingkup hukum positif cenderung lebih terstruktur dan sistematis dibandingkan dengan hukum Islam, meskipun masih terdapat celah dan ketidakpastian hukum.
IV. Implementasi di Indonesia:
Di Indonesia, sistem hukum merupakan perpaduan antara hukum Islam dan hukum positif. Hukum Islam diterapkan secara terbatas dan hanya pada bidang-bidang tertentu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penerapan hukum Islam yang paling komprehensif terdapat di Aceh, berdasarkan Undang-Undang Pemerintah Aceh. Di daerah lain, penerapan hukum Islam lebih terbatas pada hukum keluarga dan beberapa aspek hukum lainnya, seperti hukum perbankan syariah.
Sementara itu, hukum positif diterapkan secara umum di seluruh wilayah Indonesia. Hukum positif menjadi kerangka hukum utama dalam mengatur kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Namun, penerapan hukum positif seringkali menghadapi tantangan, seperti lemahnya penegakan hukum, korupsi, dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat.
V. Persoalan dan Tantangan:
Perbedaan antara hukum Islam dan hukum positif seringkali menimbulkan persoalan dan tantangan dalam implementasinya di Indonesia. Beberapa di antaranya meliputi:
- Dualisme Hukum: Keberadaan dua sistem hukum yang berbeda dapat menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum. Hal ini dapat menyebabkan konflik kepentingan dan sulitnya menyelesaikan sengketa.
- Harmonisasi Hukum: Menciptakan harmonisasi antara hukum Islam dan hukum positif merupakan tantangan yang besar. Perlu adanya upaya untuk mengintegrasikan nilai-nilai hukum Islam ke dalam sistem hukum positif tanpa mengabaikan prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia.
- Interpretasi Hukum: Perbedaan interpretasi terhadap hukum Islam dan hukum positif dapat menimbulkan konflik. Perlu adanya dialog dan pemahaman yang lebih baik antara ulama, akademisi, dan praktisi hukum untuk mencapai kesepahaman dalam menginterpretasikan hukum.
- Penegakan Hukum: Lemahnya penegakan hukum baik hukum Islam maupun hukum positif menjadi masalah yang serius. Hal ini dapat menyebabkan ketidakadilan dan menghambat pembangunan hukum yang efektif.

VI. Upaya Harmonisasi:
Untuk mengatasi perbedaan dan tantangan yang ada, diperlukan upaya harmonisasi antara hukum Islam dan hukum positif. Beberapa upaya yang dapat dilakukan antara lain:
- Dialog dan Komunikasi: Meningkatkan dialog dan komunikasi antara ulama, akademisi, praktisi hukum, dan pemerintah untuk mencapai kesepahaman dalam menginterpretasikan dan menerapkan hukum.
- Penelitian dan Pengembangan Hukum: Melakukan penelitian dan pengembangan hukum untuk menemukan solusi yang tepat dalam mengintegrasikan nilai-nilai hukum Islam ke dalam sistem hukum positif.
- Pendidikan Hukum: Meningkatkan pendidikan hukum bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum dan pemahaman tentang sistem hukum yang berlaku.
- Penegakan Hukum yang Konsisten: Menegakkan hukum secara konsisten dan adil, baik hukum Islam maupun hukum positif, untuk menciptakan kepastian hukum dan keadilan.
VII. Kesimpulan:
Hukum Islam dan hukum positif memiliki perbedaan mendasar dalam sumber, karakteristik, dan ruang lingkupnya. Di Indonesia, kedua sistem hukum ini diterapkan secara bersamaan, namun dengan ruang lingkup yang berbeda. Perbedaan ini seringkali menimbulkan persoalan dan tantangan, terutama dalam hal dualisme hukum, harmonisasi hukum, dan penegakan hukum. Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan upaya harmonisasi yang komprehensif melalui dialog, penelitian, pendidikan, dan penegakan hukum yang konsisten. Tujuan akhir dari upaya ini adalah untuk menciptakan sistem hukum yang adil, efektif, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia, dengan tetap menghormati perbedaan dan keberagaman. Perlu diingat bahwa harmonisasi bukan berarti penghapusan salah satu sistem, melainkan pengintegrasian nilai-nilai positif dari keduanya untuk mencapai kesejahteraan dan keadilan bagi semua.
Penutup
Dengan demikian, kami berharap artikel ini telah memberikan wawasan yang berharga tentang Perbedaan Hukum Islam dan Hukum Positif. Kami berterima kasih atas perhatian Anda terhadap artikel kami. Sampai jumpa di artikel kami selanjutnya!