Penyesuaian jam kerja ASN di dalam Bulan Ramadhan 2025, simak detailnya

  • Share
Penyesuaian jam kerja ASN di dalam Bulan Ramadhan 2025, simak detailnya

Ibukota Indonesia – Di bulan Ramadhan yang tersebut penuh berkah, umat Muslim dalam seluruh planet menjalankan ibadah puasa sambil tetap melaksanakan aktivitas sehari-hari, diantaranya bekerja. Untuk menegaskan pelayanan rakyat permanen berjalan optimal selama bulan suci ini, pemerintah Negara Indonesia sudah pernah menetapkan aturan khusus mengenai jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan ini tertuang di Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan juga Jam Kerja Instansi otoritas lalu Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dengan adanya regulasi ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan juga Reformasi Birokrasi (PANRB) tak lagi mengeluarkan Surat Edaran khusus yang tersebut mengatur jam kerja ASN selama Ramadhan.

Ketentuan jam kerja ASN selama Ramadhan

Dalam Perpres yang dimaksud disebutkan bahwa jumlah total jam kerja ASN selama bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit pada satu minggu, bukan satu di antaranya jam istirahat. Rincian waktu istirahat ditetapkan sebagai berikut:

  • Hari Jumat: Waktu istirahat selama 60 menit.
  • Selain hari Jumat: Waktu istirahat selama 30 menit.
  • Jam kerja instansi pemerintah: Dimulai pukul 08.00 waktu setempat untuk instansi pemerintah di dalam pusat maupun daerah.

Bagi instansi yang tersebut menerapkan sistem kerja selain lima hari di seminggu, dia diwajibkan menyesuaikan dengan ketentuan yang digunakan telah terjadi diatur pada Perpres ini paling lama satu tahun pasca peraturan yang disebutkan diundangkan. Penyesuaian lebih banyak lanjut mengenai rincian hari kerja, jam kerja, jam istirahat, juga jam kerja ASN akan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi masing-masing.

Dalam peraturan ini juga disebutkan bahwa jumlah total hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti sama-sama yang digunakan bersifat nasional, dan juga kebijakan lain yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Ketentuan Khusus untuk TNI, POLRI, lalu Perwakilan RI dalam Luar Negeri
  • Ketentuan jam kerja yang tertuang pada Perpres No. 21/2023 ini tidak ada berlaku bagi:
  • Prajurit TNI dan juga pegawai ASN pada lingkungan kementerian yang dimaksud menyelenggarakan urusan pertahanan dan juga ditugaskan di lingkungan TNI. Aturan mereka ditetapkan oleh Panglima TNI.
  • Anggota POLRI juga pegawai ASN di dalam lingkungan POLRI. Pengaturan jam kerja merekan ditetapkan oleh Kapolri.
  • Pegawai ASN yang digunakan bekerja pada perwakilan Republik Nusantara pada luar negeri. Pengaturan jam kerja dia diwujudkan oleh Menteri Luar Negeri.
  • Prajurit TNI kemudian anggota POLRI yang dimaksud bertugas ke luar bentuk juga pegawai ASN ke luar negeri akan mengikuti hari serta jam kerja yang berlaku ke tempat mereka itu bertugas.

Dengan adanya penyesuaian jam kerja ini, diharapkan ASN kekal dapat menjalankan tugasnya dengan optimal sambil permanen menjalankan ibadah Ramadhan dengan khusyuk. Aturan ini juga memverifikasi bahwa pelayanan rakyat terus berjalan dengan baik tanpa menurunkan produktivitas ASN selama bulan suci ini.

Artikel ini disadur dari Penyesuaian jam kerja ASN di Bulan Ramadhan 2025, simak detailnya

  • Share