SOLO, KOMPAS.com – Pembayaran pajak kendaraan bermotor saat ini sudah semakin mudah tanpa harus ke kantor Samsat. Cukup dengan aplikasi Signal, masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak secara online.
Dengan aplikasi Signal, wajib pajak bisa membayar pajak dari mana saja dan kapan saja, tanpa harus menghabiskan waktu untuk mengantre di kantor Samsat.
Selain memudahkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), aplikasi ini juga untuk menyetujui STNK tahunan, dan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Baca juga: Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Namun, ada beberapa alasan yang membuat pajak kendaraan tidak bisa dibayarkan lewat aplikasi Signal.
Berdasarkan unggahan akun Instagram @bapeda.sumber, kendaraan tidak bisa dibayarkan pajaknya dengan aplikasi Signal apabila:
- Kendaraan bukan atas nama sendiri atau buka keluarga satu Kartu Keluarga (KK)
- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih seperti angkutan barang
- Bayar pajak 5 tahunan atau ganti pelat nomor kendaraan
- Beda data alamat pemilik di KTP dengan di STNK
Baca juga: DAMRI Punya Fasilitas Pengisian Daya Bus Listrik
Apabila wajib pajak mengalami kendala seperti hal di atas, maka bisa datang langsung ke kantor Samsat untuk melakukan proses pembayaran.
Pastikan untuk selalu mematuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu, agar dokumen kendaraan tetap sah dan aman saat berkendara di jalan raya.