Penerbitan Faktur Lewat Coretax dan e-Faktur, Ditjen Pajak Sinkronisasi Data Setiap Hari

  • Share
Penerbitan Faktur Lewat Coretax dan e-Faktur, Ditjen Pajak Sinkronisasi Data Setiap Hari

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak alias Ditjen Pajak melakukan sinkronisasi data setiap hari usai penerbitan faktur pajak bisa menggunakan beberapa saluran yaitu Coretax dan e-Faktur Desktop.

Direktur P2Humas Ditjen Pajak Dwi Astuti menegaskan sinkronisasi faktur pajak di Coretax dan e-Faktur Desktop perlu dilakukan agar menghindari inkonsistensi data.

“Agar faktur pajak tersebut bisa segera digunakan sebagai Pajak Keluaran [bagi penjual] ataupun Pajak Masukan [bagi pembeli] sehari setelah penerbitan faktur,” jelas Dwi Astuti kepada Bisnis, Rabu (12/2/2025).

Baca Juga : Panduan Aktivasi Akun Coretax Secara Online, Lengkap dengan Videonya

Dia menjelaskan selain di Coretax dan e-Faktur Desktop, wajib pajak juga bisa menerbitkan faktur pajak melalui saluran pihak ketiga yaitu Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak.

“Faktur pajak yang diterbitkan melalui masing-masing saluran tersebut akan terkompilasi pada menu eFaktur Pajak di Coretax DJP serta dapat digunakan untuk pembuatan SPT Masa PPN,” jelasnya.

Baca Juga : : Ombudsman: Awas Maladministrasi di Sistem Coretax Pajak

Oleh sebab itu, dia memastikan ada sejumlah saluran penerbitan faktur pajak namun tidak akan merepotkan wajib pajak seperti keluhan kalangan pengusaha.

Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama misalnya, yang meminta agar Ditjen Pajak bisa memastikan bahwa data dalam Coretax (sistem baru) dan DJP Online (sistem lama) tersinkronisasi.

Baca Juga : : Lapor Pajak Pakai Coretax dan e-Faktur, Pengusaha Khawatirkan Administrasi Tak Sinkron

“Sehingga nanti yang dikerjakan melalui DJP Online juga bisa terekam di Coretax, sehingga ke depan tidak perlu dikerjakan berulang,” jelas Siddhi kepada Bisnis, Selasa (11/2/2025).

Senada, Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) Rinto Setiyawan menilai penggunaan dua sistem administrasi perpajakan berpotensi menimbulkan perbedaan data dan sinkronisasi.

Rinto menjelaskan, penggunaan dua sistem dapat menyebabkan inkonsistensi data apabila tidak ada mekanisme sinkronisasi yang efektif sehingga berpotensi menimbulkan masalah dalam audit atau pemeriksaan pajak di masa depan.

“Kalau lawan transaksi pakai e-Faktur, kemudian kita pakai Coretax, maka datanya masih perlu disinkronkan karena perbedaan nomor faktur. Begitu juga sebaliknya,” jelasnya kepada Bisnis, Selasa (11/2/2025).

Sebagai informasi, sebelumnya Komisi XI DPR melakukan rapat dengar pendapat dengan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo untuk membahas permasalahan implementasi Coretax.

Pada rapat tersebut, Komisi XI DPR khawatir penerimaan negara terganggunya akibat permasalahan implementasi Coretax yang masih kerap ditemukan usai diluncurkan pada 1 Januari 2025.

Oleh sebab itu, Komisi XI meminta Ditjen Pajak untuk memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama sebagai antisipasi agar setoran pajak tidak terganggu.

Bahkan, Dewan sempat meminta agar pengimplementasian Coretax ditunda. Kendati demikian, terjadi perdebatan.

Pada akhirnya disepakati jalan tengah yaitu Coretax tetap berjalan namun Direktorat Jenderal Pajak menerapkan sistem perpajakan yang lama seperti DJP Online hingga e-Faktur Desktop.

  • Share