SIDOARJO, KOMPAS.com – Dua perusahaan pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 656 hektare di perairan Sidoarjo pernah meminta perpanjangan HGB ke Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Plt Bupati Sidoarjo Subandi mengaku didatangi pihak PT SIP dan PT SC di kantornya satu bulan yang lalu. Dua perusahaan pemilik sertifikat HGB 656 hektare tersebut meminta rekomendasi perpanjangan untuk dijadikan agunan ke bank.
“Itu produk lama, kapan hari satu bulan yang lalu kita bahas miliknya PT itu dijaminkan ke perbankankan, dia mau perpanjang HGB-nya,” kata dia pada Kamis (23/1/2025).
Baca juga: Walhi Jatim Khawatir HGB 656 Hektar di Sidoarjo untuk Reklamasi Baru
Namun, Subandi mengklaim telah menolak pengajuan tersebut karena HGB di wilayah perairan masih berpolemik dengan nelayan tambak Desa Segoro Tambak.
“Saya diminta izin, sudah kita sampaikan pendapat sepertinya jangan dulu karena masih ada tumpang tindih dengan punya petani tambak dan lain. Kita pejabat baru kita harus hati-hati,” ujarnya.
Baca juga: Polda Jatim Panggil 2 Perusahaan Pemilik HGB 656 Hektar di Perairan Sidoarjo
Seperti diberitakan sebelumnya, sertifikat HGB 656 hektare di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, terbit pada 1996 dan berlaku sampai 2026 mendatang.
Sertifikat HGB seluas 656 hektare itu dimiliki PT SIP dan PT SC.
PT SIP menguasai 285,16 hektare dan 219,31 hektare. Sedangkan PT SC menguasai 152,36 hektare.
Kepala Kantor Pertanahan Sidoarjo M Rizal memastikan sertifikat HGB 656 hektare keluar pada tahun 1996.
Dugaan sementara, pada tahun 1996 daerah tersebut merupakan wilayah daratan yang kemudian mengalami tanah musah.
“Saya belum bisa mengatakan itu laut atau tidak karena kita tidak tahu tahun 1996. Jangan sampai waktu itu direklamasi atau tidak, kita tidak tahu. Jadi biarkan data yang berbicara nanti,” terang Rizal.
Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono meminta agar Pemkab Sidoarjo tidak memperpanjang izin tersebut jika keberadaannya melanggar aturan.
“Kalau memang tidak sesuai peruntukan dan melanggar aturan, lebih baik tidak diperpanjang atau tidak lagi dikeluarkan izin. Tapi itu nanti wewenang BPN,” katanya, Rabu (22/1/2025).
Adhy menegaskan, Pemprov Jatim telah menggandeng pihak-pihak terkait untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait adanya HGB 656 hektare di Sidoarjo.
“Kita sudah perintahkan untuk membentuk tim agar melakukan investigasi atas temuan HGB tersebut,” tandasnya.