Pembunuh Nenek Sukra Ditangkap saat Lagi Mendengar Musik, Pengakuannya Mengejutkan

  • Share
Pembunuh Nenek Sukra Ditangkap saat Lagi Mendengar Musik, Pengakuannya Mengejutkan

bali.jpnn.com, KARANGASEM – Pelarian ILM, pembunuh nenek Ni Nyoman Sukra, 85, warga Banjar Dinas Tegal Sari, Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Karangasem, Bali, Sabtu (4/1) lalu akhirnya terhenti.

Pria 31 tahun itu tertangkap di rumah temannya di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah setelah menghabisi korban dengan sadis.

“Tim Resmob Tohlangkir Satreskrim Polres Karangasem dan Polsek Kubu berhasil mengamankan tersangka ILM di wilayah Jawa Tengah.

Dia diamankan saat lagi bersantai mendengarkan musik di rumah temannya di Banjarnegara, Jawa Tengah,” ujar Kapolres Karangasem AKBP Nengah Sadiarta dalam keterangan resminya kemarin.

Kasus ini terungkap setelah korban Ni Nyoman Sukra, ditemukan meninggal dalam kondisi tidak wajar, Sabtu (4/1) pukul 07.00 WITA.

Polisi pun bergerak melakukan penyelidikan.

Berdasar keterangan saksi dan alat bukti, pelaku mengarah kepada tersangka ILM, mantan karyawan anak korban.

Namun, sebelum tertangkap, pelaku ILM berhasil kabur, keluar Bali.

Tim Buser Polres Karangasem dan Kubu pun melakukan pengejaran ke Banjarnegara, Jawa Tengah dan berhasil mengamankan pelaku kurang dari 10 hari setelah beraksi.

Kepada penyidik, tersangka mengaku sebelum membunuh korban melakukan pencurian sebanyak dua kali di rumah nenek Ni Nyoman Sukra.

Namun, pada aksi kedua, tersangka tepergok oleh korban.

“Korban yang nekat akhirnya melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara membekap wajah nenek Sukra menggunakan bantal hingga membuatnya tidak bisa bernapas,” kata AKBP Nengah Sadiarta.

Seusai membunuh korban, pelaku segera melarikan diri.

Hasil curian berupa perhiasan emas senilai Rp 15 juta lalu dijual.

“Kami telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan, pakaian dan barang-barang milik korban,” ucapnya.

Tersangka mengaku nekat menghabisi korban lantaran nenek Ni Nyoman Sukra sering memarahi dirinya saat bekerja dengan anaknya.

Selama enam bulan bekerja, tersangka ILM mengaku tertekan dengan perlakuan korban.

“Barang hasil curian digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online,” imbuh Kapolres Karangasem.

Penyidik Polres Karangasem menjerat tersangka ILM dengan pasal berlapis, Pasal 365 ayat 1, ayat 2 ke 1, ayat 2 dan 338 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (lia/JPNN)  

  • Share