BANDUNG, KOMPAS.com – Beben (31), pelaku pencabulan terhadap tiga perempuan di Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mengaku telah berpura-pura memiliki kekuatan supranatural selama sembilan tahun. Ia mengeklaim bisa menyembuhkan orang dari gangguan gaib.
Kepada polisi, Beben mengatakan bahwa warga sering memanggilnya untuk mengobati berbagai keluhan.
“Sudah sembilan tahun, saya biasanya dipanggil ke rumah konsumen. Sebetulnya saya bisa mijit, ya kalau ilmu gitu bisa dikit-dikit,” katanya setelah gelar perkara di Mapolresta Bandung, Kamis (13/2/2025).
Dalam sekali pengobatan, pelaku menerima upah Rp 200.000. Namun, ia mengeklaim baru pertama kali melakukan pencabulan dan mengaku menyesal.
Baca juga: Pelaku Pencabulan Bermodus Pengobatan Supranatural di Bandung Ditangkap
“Cuma di situ doang, saya hilaf dan menyesal. Saya hanya tukang terapi, biasa ngobati asam urat dan kolesterol,” ujarnya.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan, pelaku mencabuli tiga korban yang masih memiliki hubungan keluarga, yaitu ANS, E, dan GNA yang masih di bawah umur.
Aksi pelaku bermula saat keluarga korban bercerita bahwa ibu salah satu korban sedang sakit. Percakapan itu terjadi di sebuah warung cireng. Pelaku lalu mengaku mendapat perintah dari karuhun (leluhur) untuk menyembuhkan sang ibu.
“Jadi dia (pelaku) mengaku bahwa yang bersangkutan bisa mengobati, dan ketika mengobati itu, nanti yang diobati bisa menambah rezeki,” kata Aldi.
Baca juga: Begini Cara Sindikat Pencurian Avtur di Bandara Kualanamu Beraksi: Lubangi Pipa dan Tampung di Gudang
Pada malam harinya, pelaku mendatangi rumah korban dan melihat E serta ANS bertengkar. Ia kemudian menyatakan bahwa keduanya mengalami kerasukan.
“Nah, saat itu pelaku menyampaikan, nah itu kerasukan setan. Sehingga pelaku mencoba mengobati, dan pelaku memutuskan untuk menginap,” ujar Aldi.
Pelaku mencabuli korban E di belakang rumah dengan dalih pengobatan. Sementara itu, dua korban lainnya diminta membeli sesajen di mata air Banjaran.
“Para korban disuruh pergi ke mata air di Banjaran,” kata Aldi.
Baca juga: Ariel NOAH dan BCL Jadi Pasangan Suami Istri untuk Jumbo
Pelaku mencabuli GNA di dapur, sementara ANS menjadi korban di rumah sebelah.
Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain.
Beben dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.