Paspor Indonesia Makin Diakui, Bebas Visa ke 76 Negara pada 2025
Berita baik datang bagi warga Indonesia yang gemar bepergian ke luar negeri. Paspor Republik Indonesia diproyeksikan dapat digunakan untuk mengakses 76 negara tanpa visa pada tahun 2025.
Menurut Henley & Partners Passport Index, paspor Indonesia menempati peringkat ke-66 terkuat di dunia, dengan akses bebas visa ke 76 negara.
Apa itu Visa?
Visa merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara untuk mengizinkan pemegangnya memasuki, tinggal, atau bepergian ke negara tersebut untuk tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu.
Visa biasanya berbentuk stempel, stiker, atau dokumen elektronik yang ditempelkan pada paspor.
Fungsi Visa
Visa berfungsi sebagai izin masuk yang mengatur keamanan, imigrasi, dan kepatuhan terhadap aturan lokal. Melalui visa, pemerintah negara tujuan dapat:
* Mengontrol jumlah dan jenis pengunjung
* Memastikan pengunjung mematuhi hukum setempat
* Mengelola risiko keamanan, ekonomi, dan sosial
Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia
Berikut daftar 76 negara yang diproyeksikan dapat diakses tanpa visa menggunakan paspor Indonesia pada tahun 2025:
1. Angola
2. Barbados
3. Belarus
4. Brasil
5. Brunei Darussalam
6. Kamboja
7. Chili
8. Kolombia
9. Cook Islands
10. Dominika
11. Ekuador
12. Fiji
13. Guyana
14. Haiti
15. Hong Kong (SAR)
16. Iran
17. Jepang
18. Kazakhstan
19. Kenya
20. Kiribati
21. Laos
22. Makau (SAR)
23. Madagaskar
24. Malaysia
25. Mali
26. Mikronesia
27. Maroko
28. Mozambik
29. Myanmar
30. Namibia
31. Niue
32. Oman
33. Peru
34. Filipina
35. Rwanda
36. Serbia
37. Singapura
38. St. Kitts and Nevis
39. St. Vincent and Grenadines
40. Suriname
41. Tajikistan
42. Thailand
43. The Gambia
44. Turki
45. Uzbekistan
46. Vietnam
Visa on Arrival (VoA)
Selain bebas visa, beberapa negara juga memberikan fasilitas *Visa on Arrival* (VoA) bagi pemegang paspor Indonesia. VoA adalah visa yang dikeluarkan langsung oleh otoritas imigrasi saat tiba di negara tujuan, biasanya di bandara atau perbatasan.
Negara yang Memberikan VoA untuk Paspor Indonesia:
1. Armenia
2. Azerbaijan
3. Burundi
4. Cape Verde Islands
5. Komoro Islands
6. Djibouti
7. Ethiopia
8. Guinea-Bissau
9. Yordania
10. Kirgistan
11. Malawi
12. Maladewa
13. Marshall Islands
14. Mauritania
15. Mauritius
16. Nepal
17. Nikaragua
18. Palau Islands
19. Papua Nugini
20. Qatar
21. Samoa
22. Sierra Leone
23. Somalia
24. Tanzania
25. Timor Leste
26. Tuvalu
27. Zimbabwe
Electronic Travel Authorization (eTA)
Beberapa negara juga memberikan kebijakan *Electronic Travel Authorization* (eTA) bagi pemegang paspor Indonesia, yang merupakan dokumen pendukung digital yang dapat diperoleh secara online sebelum berangkat.
Negara yang Memberikan eTA untuk Paspor Indonesia:
1. Pakistan
2. Seychelles
3. Sri Lanka
Dengan semakin banyaknya negara yang memberikan bebas visa, VoA, dan eTA untuk paspor Indonesia, perjalanan internasional menjadi lebih mudah dan terjangkau bagi masyarakat. Hal ini diharapkan dapat mempererat hubungan diplomatik, budaya, dan ekonomi dengan berbagai negara, serta memberikan kontribusi bagi penguatan posisi Indonesia di kancah internasional.
Artikel ini disadur dari Tahun 2025, paspor Indonesia bebas visa di 76 negara, simak daftarnya