Pakar: Hakim Perlu Dalami Kesaksian Agustiani Tio Soal Intimidasi dan Suap Rp2M

  • Share
Pakar: Hakim Perlu Dalami Kesaksian Agustiani Tio Soal Intimidasi dan Suap Rp2M

jpnn.com, JAKARTA – Pakar hukum Beniharmoni Harefa menyarankan agar hakim melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kesaksian Agustiani Tio Fridelina, yang mengaku mengalami intimidasi dan menerima tawaran uang Rp 2 miliar sebelum menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Agustiani Tio, mantan narapidana kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku, mengklaim ditawari uang Rp 2 miliar oleh orang tak dikenal sebelum diperiksa oleh penyidik KPK. Selain itu, ia juga mengaku mengalami intimidasi selama pemeriksaan.

Kesaksian tersebut disampaikan Agustiani saat dihadirkan sebagai saksi oleh tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/2).

Beniharmoni menilai permintaan kepada Tio untuk memberikan jawaban tertentu dalam pemeriksaan di KPK dapat dijadikan bukti petunjuk. Namun, menurutnya, diperlukan pendalaman lebih lanjut untuk membuktikan kebenaran pernyataan tersebut.

Baca Juga: Agustina Tio Harus Berobat, Pakar: Pencekalan Wewenang KPK, tetapi Pertimbangkan Kemanusiaan

“Soal dugaan intimidasi yang dirasakan Tio juga bisa menjadi petunjuk yang membentuk keyakinan hakim, tetapi tentu diperlukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Beniharmoni, Minggu (9/2).

Ia menambahkan penting untuk mengusut siapa sosok yang menawarkan uang kepada Tio agar kasus ini menjadi lebih jelas.

“In criminalibus, probationes bedent esse luce clariores,” ujar Beniharmoni, mengutip prinsip hukum yang berarti “Dalam perkara pidana, bukti harus lebih terang daripada cahaya.”

Jika setelah pendalaman terbukti adanya janji pemberian uang, ia menyebut bahwa akan ada konsekuensi yuridis yang berpengaruh pada proses hukum yang sedang ditangani KPK terkait pengembangan perkara tersebut.

Baca Juga: Penyidik KPK Dinilai Melanggar Hukum Saat Menetapkan Hasto Sebagai Tersangka

Terkait permohonan Agustiani Tio agar pencekalannya dicabut demi menjalani operasi kanker di Guangzhou, China, Beniharmoni menyatakan bahwa kewenangan pencekalan ada pada aparat penegak hukum, termasuk KPK.

“Penyidik KPK memiliki kewenangan untuk itu, tetapi tetap harus mempertimbangkan sisi kemanusiaan,” katanya.

Namun, ia menekankan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan penyidik. Sepanjang keputusan itu diambil sesuai hukum acara pidana, maka tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Baca Juga: Francine PSI Pertanyakan KPK Beri Rekomendasi Kenaikan Tarif Air Minum PAM Jaya

“Pencekalan adalah kewenangan yang diberikan negara kepada aparat penegak hukum, termasuk KPK. Penyidik KPK bisa mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam mengambil keputusan,” tegasnya.

Dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (9/2/2025), Agustiani Tio kembali mengungkapkan bahwa ia mengalami kesulitan dalam menjalani pemeriksaan karena menderita kanker. Ia mengaku telah memohon izin untuk berobat dan menjalani operasi di China, tetapi justru dicekal oleh KPK. Selain itu, pihak Imigrasi juga meminta agar paspornya diserahkan. (tan/jpnn)

Baca Juga: KPK Sita Rubicon hingga Landrover dari Rumah Ketum PP Japto

  • Share