Menteri PKP Ajak Gubernur BI Kumpul Bahas Persoalan Perumahan

  • Share
Menteri PKP Ajak Gubernur BI Kumpul Bahas Persoalan Perumahan

Jakarta, IDN Times – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan dirinya akan bertemu Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dan para pemangku kepentingan terkait pada Selasa (11/2/2025). Pertemuan itu bertujuan membahas persoalan perumahan.

“Saya sudah undang Pak Misbakhun (Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun). Saya juga undang Pak Ferry (Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ferry Irawan), Pandu (Pandu Sjahrir) Danantara. Kita bicara nanti dengan Ferry bersama dengan kalangan perbankan untuk bagaimana kita menjawab soal pembiayaan,” ucapnya dalam konferensi pers acara PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk terkait peluncuran BALE by BTN di Jakarta, Minggu (9/2/2025).

Baca Juga: Wamenkeu: Program 3 Juta Rumah Topang Perekonomian RI

Baca Juga: Wamenkeu: Program 3 Juta Rumah Topang Perekonomian RI

1. Persoalan di sektor perumahan

Ara membeberkan, isu pokok di sektor perumahan terkait dengan soal pendanaan, lahan, perizinan, kualitas rumah, dan data acuan agar tepat sasaran dalam memberikan bantuan perumahan. Salah satu yang menjadi perhatian dari Menteri PKP ialah terkait persoalan data.

“Kebutuhan kami cuma satu, kami dalam waktu segera sudah akan menjalankan program yang membutuhkan data seperti FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan), BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) dan rusun (rumah susun) untuk masyarakat,” ujar Ara.

2. Data harus terpusat di BPS

Ara menegaskan bahwa data harus terpusat di Badan Pusat Statistik (BPS). Dengan demikian, berbagai kementerian yang ada tidak perlu membuat survei masing-masing untuk mengumpulkan data, atau dalam rangka memverifikasi pekerjaan dari BPS.

“Semua kementerian itu tidak usah bikin survei sendiri-sendiri…tidak usah setiap kementerian memverifikasi lagi pekerjaan dari BPS. Jadi, kita benar-benar saling percaya, tapi yang dipercaya juga bisa bertanggung jawab. Jadi, kita bisa kerja cepat,” kata Maruarar.

BPS sendiri telah ditetapkan oleh Presiden sebagai pengampu data terpusat di bawah supervisi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas). Karena itu, ia mengharapkan tidak ada lagi bantuan perumahan yang tidak tepat sasaran.

Pada Kamis (6/2/2025), Ara telah menegaskan bakal mengeluarkan Instruksi Menteri bahwa data yang harus dipakai dalam pembangunan perumahan dari BPS. Data dari BPS tersebut akan segera digunakan dalam menjalankan berbagai program bantuan perumahan untuk MBR.

Baca Juga: Anggaran PKP Sisa Rp1,6 Triliun, Gimana Nasib 3 Juta Rumah?

Baca Juga: Anggaran PKP Sisa Rp1,6 Triliun, Gimana Nasib 3 Juta Rumah?

3. Pemerintah luncurkan 3 kebijakan baru

Pemerintah dinyatakan telah mengeluarkan beberapa kebijakan terkait program ini Pertama, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yaitu 5 persen dari harga beli rumah subsidi oleh pemerintah daerah (pemda). Kedua, retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh pemda.

Terakhir, Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTPB) 100 persen pada periode Januari-Juli 2025, dan PPN DTP 50 persen pada periode Juli-Desember 2025 untuk harga rumah Rp0-2 miliar oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

Baca Juga: Menteri PKP: Ini Saat yang Tepat untuk Punya Rumah!

Baca Juga: Menteri PKP: Ini Saat yang Tepat untuk Punya Rumah!

  • Share