BANDA ACEH, KOMPAS.com – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian akan melantik Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih, Muzakir Manaf dan Fadhlullah, Rabu (12/2/2025). Pelantikan akan berlangsung dalam rapat paripurna di gedung utama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Pelantikan ini dilakukan lebih awal dibandingkan kepala daerah terpilih lainnya. Salah satu alasannya adalah tidak adanya permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur Aceh.
Selain itu, aturan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang bersifat lex specialis juga menjadi dasar percepatan pelantikan.
Pasal 69 huruf c UUPA menyatakan bahwa pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rapat paripurna DPRA.
Baca juga: Gubernur Aceh Terpilih Mualem-Dek Fadh Bakal Dilantik 12 Februari
Ketua DPRA, Zulfadhli, menjelaskan bahwa DPRA sebelumnya mengusulkan pelantikan pada 7 Februari 2025.
“DPRA mengusulkan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan gubernur/wakil gubernur Aceh pada 7 Februari 2025, dilaksanakan di gedung DPRA dalam rapat paripurna yang bersifat istimewa,” kata Zulfadhli dalam rapat paripurna pertama tahun 2025, Senin (13/1/2025).
Namun, berdasarkan ketentuan Pasal 160 UU Pilkada, Pasal 89 ayat (1) Qanun Pilkada, Pasal 165 UU Pilkada, serta Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan ditetapkan pada 12 Februari 2025.
Baca juga: Mualem-Dek Fadh Jalani Geladi Resik, JK Akan Hadiri Pelantikan Gubernur Aceh
Keputusan ini juga mempertimbangkan waktu bagi gubernur terpilih untuk melantik bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota se-Aceh, serta mempersiapkan orientasi kepemimpinan di Akademi Militer Magelang pada 22-28 Februari 2025.
Berdasarkan hasil pleno Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh pada 9 Januari 2025, Muzakir Manaf dan Fadhlullah meraih 1.492.846 suara atau 53,27% dari total suara sah.