Menaker: Regulasi THR bagi Pengemudi Ojol Akan Dirampungkan

  • Share

KOMPAS.com — Menteri Tenaga Kerja Yassierli menyatakan pemerintah tengah mengkaji regulasi terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol).

Menurutnya, tim khusus sedang menyusun regulasi yang tepat sebelum kebijakan ini diterapkan.

“Dalam beberapa hari ini kita akan rampungkan, sekarang sedang ada tim yang mengkaji regulasi seperti apa, karena isunya regulasi harus duduk dulu,” ujar Yassierli kepada awak media di Jakarta, Senin (3/2/2025).

Baca juga: Serikat Pekerja Bakal Gelar Demo ke Kemenaker Tuntut THR untuk Ojol

Ia menegaskan, setelah kajian selesai, pemerintah akan berdiskusi dengan perusahaan platform digital yang menaungi pengemudi ojol.

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan melibatkan perwakilan serikat pekerja untuk memastikan kebijakan ini berpihak pada pekerja.

“Tenang aja, ini memang kami dalam dua minggu ini kita harus pilah-pilih, seperti dengan THR,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Emmanuel Ebenezer mengatakan, kajian soal THR untuk ojol melibatkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Itu (soal aturan THR ojol) sedang kita kaji, kita akan melakukan kajian-kajian karena itu menjadi pekerjaan rumah kita di Kemenaker. Kemarin kita juga diskusi, ada beberapa kementerian ya, saya coba menyampaikan ke Kemenhub, Komdigi,” ujar Noel di Kantor Kemenaker, Jumat (31/1/2025).

“Ini adalah PR besar kita, saya sampaikan soal status kemitraan mereka. Karena kalau menurut ILO (organisasi ketenagakerjaan internasional) itu mereka adalah pekerja, bukan mitra,” tegasnya.

Baca juga: Kemenaker Kaji Aturan soal THR untuk Driver Ojol

Noel berharap ke depannya ada instrumen aturan khusus untuk melindungi pengemudi ojol, termasuk di dalamnya soal upah dan THR.

“Kita sedang coba komunikasikan dengan baik ke kawan-kawan Grab, Gojek, Maxime, para aplikator,” ungkapnya.

“Semoga nanti ada instrumen yang sifatnya peraturan pemerintah atau apa itu bisa melindungi driver ojek online,” tambahnya.

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) sudah mendesak Kemenaker segera membuat regulasi terkait THR bagi pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir.

Ketua SPAI Lily Pujiati menyatakan, pengemudi ojol, taksol, dan kurir paket berhak menerima THR.

Menurutnya, THR termasuk dalam hubungan kerja antara aplikator dan pengemudi, yang meliputi unsur pekerjaan, upah, dan perintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Aturan ini menjadi penting agar THR ojol tidak lagi sebatas janji Kemenaker seperti tahun lalu yang hanya berupa imbauan dan insentif,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/1/2025).

Baca juga: Serikat Pekerja Desak Kemenaker Buat Regulasi THR Pengemudi Ojol dan Kurir

Lily menilai, THR juga bisa menambah pendapatan pekerja platform online. Saat ini, penghasilan mereka relatif kecil karena aplikator menetapkan tarif layanan murah.

Belum lagi potongan platform yang melanggar ketentuan dan membebani pengemudi.

“Bila Kementerian Ketenagakerjaan memang ingin melindungi pengemudi ojol, taksol, dan kurir, maka Kemnaker harus tegas mewajibkan platform seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Maxim, InDrive, Lalamove, Borzo untuk memberikan THR ojol,” tegasnya.

Dia juga meminta agar serikat pekerja ojol dilibatkan dalam pembuatan aturan THR melalui forum tripartit antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha.

 

Berita ini sudah tayang di Kontan dengan judul Pemerintah Kaji Regulasi Pemberian THR untuk Ojol.

  • Share