Layanan Samsat Keliling di Bali Selasa (21/1), Cek Jadwal dan Lokasinya!

  • Share

bali.jpnn.com, DENPASAR – Layanan Samsat Keliling kembali hadir di Bali pada bulan Januari 2025.

Semeton Bali bisa mendatangi sejumlah layanan Samsat Keliling yang disediakan untuk memperpanjang dokumen kendaraan milik para wajib pajak.

Tujuan layanan Samsat Keliling adalah mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat dan mempercepat proses layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Selasa hari ini (21/1) layanan Samsat Keliling hadir di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Bali.

Layanan Samsat Keliling di Kota Denpasar hadir di depan Museum Bali (Puputan Badung) mulai pukul 08.00 WITA sampai dengan 12.00 WITA.

Di Kabupaten Gianyar, layanan Samsat Keliling hadir di Jaba Pura Penataran Sasih Pejeng mulai pukul 08.30 WITA sampai dengan 12.00 WITA.

Di Kabupaten Jembrana, layanan Samsat keliling hadir di depan Masjid Baitul Amilin, Desa Yeh Sumbul, Mendoyo, mulai pukul 08.00 WITA sampai dengan 12.00 WITA.

Layanan Samsat Keliling di Kabupaten Tabanan hadir di wantilan Pura Desa Kaba-Kaba mulai pukul 08.30 WITA sampai dengan 12.00 WITA.

Layanan Samsat Keliling di Kabupaten Buleleng hadir di Desa Celukan Bawang, Gerokgak mulai pukul 08.30 WITA sampai dengan 12.00 WITA.

Untuk mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pada layanan Samsat keliling, ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi.

Pertama, KTP asli dan fotokopi.

Kedua, STNK asli dan fotokopi.

Ketiga, notice pajak.

Keempat, kendaraan atas nama sendiri.

Khusus untuk pengesahan STNK perpanjangan lima tahun harus di Samsat Induk masing-masing kabupaten dan kota.

Untuk biaya memperpanjang STNK kendaraan tergantung jenis dan CC kendaraan. (lia/JPNN)

  • Share