JAKARTA, KOMPAS.com – Kapolsek Kembangan Kompol Moch Taufik Iksan mengungkapkan kronologi penangkapan terhadap komplotan jambret wanita yang beraksi pusat perbelanjaan kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat, Minggu (9/2/2025).
Penangkapan bermula saat polisi mengidentifikasi keberadaan pelaku NI (28) yang bertempat tinggal di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).
Oleh karena itu, polisi meluncur ke tempat tinggal pelaku. Hanya saja saat di hampiri, rupanya pelaku sudah rumah kontrakan di Kebon Pala, Kampung Melayu, Jakarta Selatan.
Baca juga: Komplotan Jambret Wanita di Kembangan Ditangkap, Dua Pelaku Ibu-Anak
“Tim menangkap NI di rumah kontrakan, Kampung Melayu, pukul 17.15 WIB,” ungkap Taufik saat dikonfirmasi, Jumat (14/2/2025).
Namun, saat penangkapan berlangsung, YI (30) justru mendatangi rumah kontrakan NI. Dia tidak mengetahui bahwa rekannya tengah diinterogasi oleh polisi. Alhasil, dia turut ditangkap.
Saat melancarkan aksinya, YI dan NI justru tidak hanya berdua. Mereka juga ditemani oleh ibu dan anak, yakni AH (43) dan NH (20).
Keempatnya pun langsung digiring ke Polsek Kembangan untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Para pelaku sudah beraksi sebanyak tiga kali dengan modus serupa, menyasar anak-anak perempuan yang sedang bermain di mal,” ungkap Taufik.
Baca juga: Dua Pria Jambret Ponsel Bocah Sampai Korban Tersungkur, Tertawa Usai Beraksi
Untuk diketahui, komplotan jambret wanita ini mencuri kalung emas dari bocah yang tengah bermain di area bermain anak pusat perbelanjaan kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat, Minggu (9/2/2025).
Saat melancarkan aksinya ini, mereka mempunyai peran yang berbeda-beda.
AH bertugas mencari korban. YI memesan tiket tempat bermain anak, dan NI mengawasi tempat kejadian perkara (TKP).
“Sementara NH berperan sebagai eksekutor pencurian dalam melancarkan aksinya membawa anak kecil untuk mengambil kalung emas beserta liontin milik korban,” ungkap Taufik.
Sebelum melancarkan aksinya di Puri Kembangan, para pelaku juga melakukan kejahatan serupa di Eco Park Tebet, Jakarta Selatan.
“Barang hasil curian mereka jual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata dia.
Sebanyak tiga pelaku langsung ditahan. Sedangkan NI dilakukan wajib lapor karena sedang hamil tua.
Mereka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian.
Baca juga: Tingkah 2 Jambret Saat Dihadirkan di Jumpa Pers, “Ngumpet” di Bawah Meja Punggungi Kamera