KKP: Proyek Budidaya Ikan Nila Tak Terdampak Kasus eFishery

  • Share

Jakarta, IDN Times – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan proyek budidaya nila salin di Karawang tidak terdampak kasus dugaan pemalsuan laporan keuangan perusahaan rintisan (startup) eFishery.

“Sejauh ini, program tambak budidaya nila salin di Karawang tetap berjalan dan tidak terdampak langsung oleh kondisi eFishery,” kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Doni Ismanto Darwin, dikutip dari ANTARA, Sabtu (1/2/2025).

1. KKP tidak alami kerugian

KKP merupakan salah satu mitra pemanfaatan teknologi eFeeder, yakni alat yang secara otomatis mampu memberikan pakan pada komoditas perikanan budi daya secara efisien. Pada modeling atau proyek percontohan budidaya nila salin di Karawang, Jawa Barat, KKP menyewa sebanyak 256 unit pada 2023.

Jumlah tersebut bertambah menjadi 422 unit pada tahun lalu, dengan sewa per unit Rp339 ribu per bulan.

“Model kerja sama ini menjadikan KKP tidak mengalami kerugian karena pembayaran dilakukan sesuai jumlah unit yang dioperasikan di Balai Perikanan Budidaya Air Payau (BPBAP) Karawang, Jawa Barat,” tutur Doni.

Baca Juga: Kronologi eFishery Palsukan Laporan Keuangan hingga CEO Dipecat

Baca Juga: Kronologi eFishery Palsukan Laporan Keuangan hingga CEO Dipecat

2. KKP mulai jajaki mitra lain

Kendati demikian, KKP mengantisipasi segala kemungkinan dengan mulai menjajaki kerja sama dengan mitra lain yang memiliki solusi serupa.

“Hal ini dilakukan agar program percontohan (modeling) budidaya tetap berjalan optimal dan tidak terganggu oleh permasalahan yang terjadi di pihak mitra teknologi,” ujar Doni.

Sementara selain di Karawang, Jawa Barat, pemanfaatan teknologi akuakultur dalam sistem modeling budidaya juga dikembangkan di berbagai lokasi lain.

3. eFishery akan audiensi ke KKP

Adapun Doni menyambut baik rencana Sekretaris Jenderal (Sekjen) Serikat Pekerja PT Multidaya Teknologi Nusantara (SPMTN) atau eFishery Risyad Azhary yang akan melakukan audiensi ke KKP.

Welcome saja. Kami siap mendengar,” ucapnya.

Serikat Pekerja e-Fishery pada Jumat (31/1) telah melakukan audiensi dengan Kementeria Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengenai kondisi perusahaan yang telah melakukan pemutusan hubungan erja (PHK) sebanyak 100 karyawan, yang didominasi karyawan kontrak. Audiensi bertujuan untuk mengadukan nasib karyawan lainnya yang berpotensi menjadi korban PHK berikutnya.

eFishery sebelumnya dilaporkan melakukan pemalsuan laporan pendapatan dan labanya selama beberapa tahun terakhir. Mengutip The Straits Times, hal tersebut diketahui setelah adanya investigasi internal setelah muncul laporan dari seorang whistleblower atau pengungkap fakta tentang laporan keuangan eFishery.

Informasi itu terdapat dalam sebuah laporan setebal 52 halaman yang beredar di antara investor dan mendapatkan tinjauan dari Bloomberg News. Laporan itu juga bahkan menyebutkan, 75 persen angka yang dilaporkan dalam laporan akuntansi eFishery adalah palsu.

Laporan dari whistleblower terkait laporan keuangan yang tidak sesuai fakta membuat dewan direksi eFishery menggelar investigasi resmi pada Desember tahun lalu. Hal itu kemudian berimbas pada pemecatan pendiri sekaligus CEO eFishery, Gibran Huzaifah dan Co-Founder eFishery, Chrisna Aditya.

Baca Juga: Profil Gibran Huzaifah, Eks CEO eFishery yang Diduga Palsukan Lapkeu

Baca Juga: Profil Gibran Huzaifah, Eks CEO eFishery yang Diduga Palsukan Lapkeu

  • Share