Jakarta, IDN Times – Center of Economic and Law Studies (Celios) merilis laporan terbaru mengenai dampak kebijakan wajib asuransi kendaraan bermotor Third Party Liability (TPL) terhadap perekonomian dan masyarakat Indonesia. Studi itu mengungkapkan, kebijakan wajib asuransi kendaraan berpotensi menimbulkan beban baru bagi masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah sekaligus berdampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Peneliti Celios, Dyah Ayu menyatakan, pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu menimbang ulang risiko asuransi kendaraan wajib ke perekonomian. Dengan lebih dari 164 juta kendaraan bermotor di Indonesia, pembayaran premi wajib TPL yang berkisar antara Rp40 ribu hingga Rp200 ribu per tahun dapat mengurangi pendapatan yang dapat dibelanjakan (disposable income) masyarakat.
“Terutama bagi kelompok menengah ke bawah. Hal ini berpotensi menambah beban finansial rumah tangga. Momennya juga tidak pas dengan daya beli masyarakat yang sedang melemah,” tutur Dyah dalam laporan CELIOS, dikutip Minggu (9/2/2025).
Baca Juga: 3 Manfaat Asuransi Kendaraan yang Akan Diwajibkan Pemerintah
Baca Juga: 3 Manfaat Asuransi Kendaraan yang Akan Diwajibkan Pemerintah
1. Tantangan implementasi kebijakan wajib asuransi kendaraan
Sementara itu, Peneliti Celios lainnya, Rani juga menambahkan jika tantangan implementasi kebijakan asuransi wajib juga cukup besar.
Hal itu termasuk rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar premi asuransi, ketidakpercayaan terhadap institusi asuransi, dan potensi tumpang tindih dengan skema Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola oleh Jasa Raharja.
“Risiko moral hazard dari berbagai pihak, termasuk pengemudi dan penyedia asuransi, juga dapat mengganggu fungsi pasar asuransi yang sehat.” kata Rani.
2. Dampak jangka panjang kewajiban asuransi wajib kendaraan bermotor
Di sisi lain, Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda memproyeksikan dampak jangka panjang kebijakan wajib asuransi TPL hingga 2045. Huda menjelaskan, output ekonomi diprediksi berkurang sebesar Rp68,3 triliun akibat kebijakan ini.
Dia merincikan, produk domestik bruto (PDB) diprediksi akan turun hingga Rp21 triliun, pendapatan masyarakat akan turun sebesar Rp20,7 triliun, dan penyerapan tenaga kerja berkurang hingga 3,4 juta orang. Selain itu, pendapatan daerah dari sektor penyediaan makan dan minum juga akan terkena imbas dengan penurunan sebesar Rp354 miliar.
“Kebijakan wajib asuransi TPL, meskipun bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial bagi pemilik kendaraan dan korban kecelakaan, berpotensi menimbulkan beban baru bagi masyarakat dan perekonomian Indonesia. CELIOS menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan kembali implementasi kebijakan ini dengan memperhatikan dampak sosial dan ekonomi yang mungkin terjadi,” ujar Huda.
Baca Juga: Jenis-Jenis Asuransi Kendaraan, Cek Dulu Sebelum Membeli
Baca Juga: Jenis-Jenis Asuransi Kendaraan, Cek Dulu Sebelum Membeli
3. Rekomendasi Celios
Sementara itu, Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira memberikan beberapa rekomendasi untuk meminimalisir dampak negatif dari kebijakan wajib asuransi TPL. Pertama, kata Bhima, asuransi TPL sebaiknya bersifat opsional, bukan wajib agar tidak menjadi beban finansial masyarakat.
Kedua, pemerintah dapat memberikan subsidi atau bantuan premi bagi penerima manfaat JKN-KIS, PKH, dan BPNT. Ketiga, perlu dibentuk sistem pengawasan yang melibatkan Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, dan OJK untuk memastikan transparansi dan integritas dalam pengelolaan asuransi TPL.
“Keempat, pemerintah perlu mempertimbangkan untuk mengoptimalkan skema SWDKLLJ sebagai alternatif perlindungan tunggal, tanpa perlu mewajibkan asuransi TPL. Kelima, pemerintah disarankan melakukan penilaian kemampuan finansial masyarakat sebelum menerapkan kebijakan ini, guna memastikan bahwa asuransi TPL tidak menambah beban yang sudah ada,” tutur Bhima.
Baca Juga: Begini Cara Kerja Asuransi Kendaraan yang Diwajibkan pada 2025
Baca Juga: Begini Cara Kerja Asuransi Kendaraan yang Diwajibkan pada 2025