Jakarta, IDN Times – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung menegaskan penggeledahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di Gedung Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) tidak mengganggu operasional kementerian.
Mantan Wakil Menteri Investasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu memastikan seluruh kegiatan rutin tetap berjalan normal sesuai dengan yang telah dilakukan sebelumnya.
“Ini dari kementerian tetap berjalan normal. Ini ada kegiatan-kegiatan rutin yang ada di kementerian ya kita tetap melaksanakan kegiatan sesuai dengan apa yang dilaksanakan selama ini,” kata dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
1. Kementerian ESDM hormati proses hukum oleh Kejagung
Yuliot mengatakan, Kementerian ESDM menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan bersikap kooperatif terhadap pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejagung.
“Dengan adanya pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung, ya tentu ini ada subjek-subjek yang dilakukan pemeriksaan, ya tentu kita akan mematuhi dan juga akan sangat kooperatif dengan proses hukum yang ada,” tuturnya.
Baca Juga: Kejagung Geledah Ditjen Migas ESDM
Baca Juga: Kejagung Geledah Ditjen Migas ESDM
2. Korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang
Kejagung mengungkap duduk perkara kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina pada periode 2018 hingga 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menyebut dugaan kasus korupsi ini bermula ketika diterbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri pada 2018.
“Dengan tujuan PT Pertamina diwajibkan mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan kontraktor kontrak kerjasama atau KKKS,” ujar Harli di Kejagung, Senin (10/2/2025).
Apabila penawaran dari swasta tersebut ditolak oleh Pertamina, maka hal itu dapat digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan persetujuan ekspor.
Dalam pelaksanaannya, dia menyebut, KKKS swasta dan Pertamina, yakni ISJ dan/atau PT KPI justru berusaha untuk menghindari kesepakatan pada waktu penawaran dengan pelbagai cara.
3. Pertamina impor minyak mentah di saat seharusnya terjadi ekspor
Pada periode waktu tersebut, dia mengatakan, seharusnya tejadi ekspor Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara atau MMKBN karena terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang dengan alasan COVID-19.
“Namun pada waktu yang sama PT Pertamina malah melakukan impor minyak mentah untuk memenuhi intake produksi kilang,” ujarnya.
Harli menjelaskan, akibat perbuatan itulah minyak mentah yang seharusnya dapat diolah di kilang justru menjadi digantikan dengan minyak mentah impor. Harli menyebut, hal itu akibat kebiasaan PT Pertamina yang tidak bisa terlepas dari impor minyak mentah.
“Akan dielaborasi selanjutnya dalam proses penyidikan karena ini masih penyidikan umum. Penggeledahan ini merupakan salah satu langkah, tindakan yang dilakukan oleh penyidik dalam rangka membuat terang,” tuturnya.
Baca Juga: Ditjen Migas Digeledah, Kementerian ESDM Hormati Proses Hukum
Baca Juga: Ditjen Migas Digeledah, Kementerian ESDM Hormati Proses Hukum