JAKARTA, KOMPAS.TV – Kejaksaan Agung mengatakan penetapan status penggunaan barang rampasan negara ada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Demikian Kepala Pusat dan Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar merespons rencana pemanfaatan tanah sitaan dari koruptor untuk program pembangunan tiga juta rumah bagi rakyat yang menjadi program pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka .
“Kewenangan penetapan status penggunaan barang rampasan negara ada di Kemenkeu,” kata Harli dikutip dari Kompas.com, Minggu malam (26/1/2025).
Harli menuturkan, Kejaksaan Agung sebagai aparat penegak hukum kapasitasnya hanya mengajukan dan mengusulkan.
“Instansi APH (Aparat Penegak Hukum) penyita hanya mengajukan usul,” jelas Harli.
Baca Juga: Sufmi Dasco: DPR Akan Bentuk Tim Pantau Insiden Penembakan 5 PMI di Malaysia
Terpisah, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fahri Hamzah sudah menyampaikan soal rumitnya pemanfaatan lahan tanah sitaan kasus korupsi untuk program pembangunan tiga juta rumah.
“Sebenarnya itu agak rumit karena harus mengalami proses banding dan sebagainya,” kata Fahri saat mengunjungi Rumah Khusus (Rusus) Kedungsari, Kota Magelang, Jawa Tengah, Minggu (26/1/2025).
Kendati demikian, Fahri menegaskan pemanfaatan tanah bekas korupsi untuk program tiga juta rumah tidak sepenuhnya gagal.
“Cuma, harus diserahkan dulu ke Dirjen Kekayaan Negara, enggak bisa langsung dipakai karena negara kita negara hukum,” ujarnya.
Dalam kesempatan berbeda, Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menerima kunjungan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruarar Sirait telah membahas pengadaan lahan untuk permukiman rakyat.
Baca Juga: Sufmi Dasco Kecam Tindakan Berlebihan Otoritas Maritim Malaysia yang Tewaskan 1 Pekerja Indonesia
“Kejaksaan menaungi beberapa tanah sitaan negara, oleh karenanya kami akan sinergikan dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman agar tanah-tanah tersebut dapat digunakan untuk kepentingan rakyat,” ucap Burhanuddin.
“Tentunya hal itu memerlukan mekanisme dan waktu dalam pengerjaannya,” lanjutnya.