Kasus Pemerasan Pasangan Sejoli oleh Dua Polisi di Semarang,Delapan Saksi Telah Diperiksa

  • Share
Kasus Pemerasan Pasangan Sejoli oleh Dua Polisi di Semarang,Delapan Saksi Telah Diperiksa

TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Semarang telah memeriksa delapan saksi dalam kasus pemerasan yang dilakukan oleh komplotan polisi.

Pemerasan tersebut dilakukan oleh dua polisi masing-masing Aiptu Kusno (46) anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo (38) anggota Samapta Polsek Tembalang.

Aksi mereka berdua dibantu oleh satu warga sipil atas nama Suyatno (44) warga Sendang Mulyo, Kecamatan Tembalang.

Mereka melakukan pemerasan terhadap pasangan muda-mudi yang sedang asyik nongkrong di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan,Semarang Utara, Kota Semarang, Jumat ( 31/1 2025) malam.

“Iya ada delapan saksi yang telah diperiksa dalam kasus tersebut,” beber Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena selepas konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat (14/2/2025).

Baca juga: Geger, Dua Polisi di Semarang Peras Pasangan Muda-Mudi Rp 2,5 Juta, Begini Kronologinya

Andika menyebut, kasus pemerasan ini masih menangani satu laporan kasus. Sejauh ini, belum ada laporan korban baru.

“Hanya satu korban di Semarang Utara,” ujarnya.

Kasus ini, kata Andika, masih terus dalam penyelidikan. Berkas kasus ini juga masih dalam proses. “Belum P21 (lengkap), masih proses,” sambungnya.

Di sisi lain, dua polisi tersangka kasus pemerasan tersebut sedang menunggu sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sehingga ditahan di Mapolda Jawa Tengah.

Baca juga: Pengakuan Dua Polisi di Semarang yang Peras Pasangan Sejoli Saat Berduaan di Mobil

Adapun tersangka warga sipil ditahan di rutan Mapolrestabes Semarang.

“Sidang etik terhadap dua polisi tersebut akan dilakukan secepatnya karena atensi pimpinan sehingga penyidik segera melakukan pemberkasan,” beber Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto. (*)

  • Share