jpnn.com, JAKARTA – Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jakarta Selatan Agus Setiawan menilai revisi UU Kejaksaan bakal memberikan keistimewaan terhadap Kejaksaan.
Menurut Agus, tidak menutup kemungkinan akan ada persepsi Kejaksaan bisa menyalahgunakan wewenang.
“Dalam revisi UU Kejaksaan itu ada beberapa ketentuan pasal yang kontroversial. Misalnya dalam ketentuan Pasal 8 (ayat 5) bunyinya, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung,” ujar Agus, Selasa (11/2).
Agus menuturkan hakikatnya suatu undang-undang harus sesuai secara yuridis, filosofi, dan sosiologis dalam proses pembentukan mau pun pelaksanaan. Dengan demikian, akan mampu memberikan kemanfaatan, kepastian dan keadilan hukum.
Baca Juga: PB HMI Dukung Perbaikan Tata Kelola LPG 3 Kilogram
Agus menukil pernyataan pakar hukum tata negara Hamrin yang menyebut, UU Kejaksaan sudah melenceng karena terdapat beberapa pasal yang kontroversial.
Hal itu, kata Agus, dapat menimbulkan konflik kepentingan serta tumpang tindih kewenangan di antara lembaga penegak hukum.
Menurut Agus, misalnya Pasal 8b bunyinya, dalam melaksanakan tugas dan wewenang, jaksa dapat dilengkapi dengan senjata api serta saran dan prasarana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Pasal 11 A ayat 1.
Ketentuan seperti Pasal 8 ayat 5, Pasal 8b dan Pasal 11a tersebut tidak seharusnya ada dikarenakan berpotensi menghilangkan kepastian hukum, dan berpotensi penyalahgunaan wewenang dalam menegakan hukum.
Baca Juga: Praktisi Hukum Anggap Revisi UU Kejaksaan Perlu Dikaji Ulang
“Kami takut ke depan ketika salah satu anggota Kejaksaan atau Kejaksaan Agung diduga melakukan korupsi atau tindak pidana lainnya, lalu Kejaksaan Agung tidak memberikan izin untuk melakukan pemeriksaan, dan penangkapan,” tegasnya.
Agus mengungkapkan HMI cabang Jakarta Selatan harus mampu menjalankan perannya dalam mengawal UU Kejaksaan tersebut.
“Terkhusus pada pasal-pasal yang kontroversial,” tuturnya
Terpisah Ketua Bidang Hukum PB HMI Rifyan Ridwan Saleh menegaskan kader HMI harus menjadi garda terdepan mengambil langkah konkret untuk mengawal UU tersebut.
“Seperti judicial review, aksi massa, mau pun advokasi dengan menggunakan berbagai instrumen organisasi,” kata Ridwan.
Rifyan mengatakan pihaknya siap juga mengkritisi setiap produk UU yang kontroversial termasuk UU Kejaksaan ini.
Sekadar informasi, HMI cabang Jakarta Selatan menyelenggarakan diskusi publik yang bertemakan “UU KEJAKSAAN: Antara Kspentonhan dan Keadilan” di Cafe Jakarta Connection, Kalibata Jakarta Selatan.
Diskusi publik ini melibatkan seluruh kader HMI seluruh cabang Jakarta Selatan dan masyarakat umum, dengan narasumber yakni, pakar hukum tata negara Hamrin, dan Rifyan Ridwan Saleh selaku Ketua Bidang Hukum dan AM PB HMI.(mcr10/jpnn)