jpnn.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah politikus Ahmad Ali di kawasan Kebun Jeruk, Jakarta Barat pada Selasa (4/2).
Upaya paksa ini berkaitan dengan kasus eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari yang sedang ditangani.
“Betul ada kegiatan geledah yang dilakukan penyidik hari ini di rumah saudara AA,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/2).
Penyidik kemudian menemukan bukti yang diduga terkait kasus Rita Widyasari. Barang tersebut kemudian disita untuk dilakukan analisis.
Baca Juga: Gelar FGD, Para Pakar Menilai KPK Berpotensi Melanggar Hukum di Kasus Hasto
“Info sementara secara umum ditemukan dan disita dokumen, barang bukti elektronik, uang, ada juga tas, dan jam,” tegasnya.
Adapun terkait jumlah uang yang ditemukan penyidik, Tessa belum mau bicara. Namun, dia menyebut ada mata uang rupiah dan valas.
“Detailnya nanti kami tunggu rilis resmi dari penyidik karena kegiatan ini juga baru saja selesai dilakukan,” ungkap Tessa.
Diberitakan sebelumnya, KPK terus mengusut ekspor batu bara di Kutai Kartanegara. Bahkan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terus ditelisik.
Baca Juga: Dicekal KPK, Agustiani Tio Sedih Tak Bisa Berobat ke Luar Negeri
Selain itu, KPK juga mendalami penerimaan uang metrik ton oleh Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dalam setiap proses eksplorasi tambang batu bara. Proses ini akan berujung pada penuntasan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adapun dalam kasus pencucian uang, Rita ditetapkan sebagai tersangka bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin pada 16 Januari 2018. Keduanya diduga mencuri uang dari hasil gratifikasi proyek dan perizinan di Pemprov Kutai Kartanegara senilai Rp436 miliar.
Rita saat ini menjadi penghuni Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur karena terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap hingga Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Ia harus menjalani hukuman 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Juli 2018.
Baca Juga: Datangi Komnas HAM, Agustiani Tio Laporkan Kesewenang-wenangan KPK
Untuk menuntaskan kasus ini, komisi antirasuah juga telah menyita ratusan kendaraan terdiri dari mobil dan motor hingga uang mencapai miliaran rupiah. Upaya paksa dilakukan setelah penyidik menggeledah sembilan kantor dan 19 rumah termasuk milik pengusaha batu bara dari Kalimantan Timur, Said Amin. (tan/jpnn)
Baca Juga: Luo Yuan Yuan jadi Mahasiswa Asing Pertama Raih Doktor di Untar dengan IPK Sempurna