Ema Sumarna Menjalani Sidang Perdana Dugaan Korupsi Pemkot Bandung

  • Share
Ema Sumarna Menjalani Sidang Perdana Dugaan Korupsi Pemkot Bandung

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung menggelar sidang perdana lima orang terdakwa kasus dugaan korupsi Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Selasa (11/2/2025).

Adapun kelima orang terdakwa itu ialah empat eks anggota DPRD Kota Bandung dan Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Ema Sumarna.

Dalam sidang perdana, empat orang eks anggota DPRD Kota Bandung didakwa menerima uang total Rp1 miliar dalam kasus korupsi pengadaan kamera CCTV program Bandung Smart City tahun 2022.

Mereka menerima uang tersebut sebagai bentuk komitmen fee karena sudah mengesahkan penambahan anggaran di Dinas Perhubungan sebesar Rp47 miliar pada APBD perubahan 2022.

Keempatnya yaitu Yudi Cahyadi, Riantono, Achmad Nugraha dan Ferry Cahyadi Rismafury.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang dipimpin Tito Jaelani mengatakan, para terdakwa menerima uang secara bertahap pada tahun 2022 dari eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna melalui tangan Khoirul Rijal eks  dan Dadang Darmawan eks Kepala Dinas Perhubungan.

Uang tersebut sebagai bentuk komitmen fee 10 hingga 25 persen yang berasal dari proyek Dishub dari dana penambahan anggaran Rp47 miliar di APBD perubahan. Total terdapat 29 paket proyek yang dikerjakan oleh PT Marktel dan PT Sarana Mitra Adiguna.

“Mereka menerima secara bertahap Rp1 miliar,” ucap jaksa saat membacakan dakwaan di pengadilan.

Ia mengatakan terdakwa Riantono menerima Rp270 juta yang diberikan secara bertahap. Sedangkan terdakwa Yudi Cahyadi menerima uang sebesar Rp500 juta yang diberikan secara bertahap.

Sementara itu, terdakwa Ahmad Nugraha Wijaya menerima Rp200 juta dan Ferry Cahyadi Rismafury menerima uang sebesar Rp 30 juta secara bertahap.

Sedangkan terdakwa Ema Sumarna didakwa sebagai pihak yang memberikan dan menjanjikan uang kepada empat eks anggota DPRD Kota Bandung.

Ema menerima usulan penambahan anggaran Rp47 miliar di Dishub Kota Bandung yang merupakan atensi dewan.

Sesuai persidangan, Tito Jaelani mengatakan telah membacakan dakwaan terhadap ke lima terdakwa yang terdiri dari empat eks anggota DPRD Kota Bandung dan satu orang eks Sekda Kota Bandung.

“Pertama yang kita dakwakan pasal alternatif pasal 12B selalu penerima, alternatif kedua 12B ketiganya pasal 11 dengan ancaman pidananya 4-20  tahun (penjara),” ucap dia.

Terkait dengan benar tidaknya dakwaan KPK, ia mengatakan akan terlihat di masa pembuktian di persidangan.

Sementara itu, keempat eks anggota DPRD Kota Bandung tidak mengajukan keberatan eksepsi termasuk eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna. Sidang selanjutnya akan digelar tanggal 18 Februari mendatang. (mcr27/jpnn)

  • Share